Sukses

Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Resmi Ditunda

Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada perekrutan CPNS 2019 resmi ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Tahap seleksi ini rencananya akan mulai digelar pada 25 Maret 2020.

Keputusan ini disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Terkait kelanjutan tes SKB, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengungkapkan, Panselnas rencananya bakal menggelar rapat digital pada Rabu besok. Namun ia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya.

"Kabarnya sih anggota Panselnas di masing-masing kementerian/lembaga akan teleconference," kata Andi dalam sambungan telepon kepada Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan, untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," imbuh dia.

Dia pun mengimbau tiap instansi yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan.

"Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana, agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengecekan Data SKD CPNS 2019 Ditargetkan Rampung 18 Maret

Pasca berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 10 Maret 2020, proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan lanjut pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 25 Maret 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pengurus seleksi CPNS telah menggelar rekonsiliasi data hasil tes SKD selama dua tahap. Pada tahap I, sebanyak 261 dari 521 instansi telah melakukan rekonsiliasi data. Sementara pada tahap kedua, pencocokan data diperuntukan bagi 260 instansi pusat dan daerah yang tersisa.

"Rekonsiliasi pada dasarnya ditujukan untuk menyamakan kembali data-data yang sudah masuk dalam database BKM dan akan dicocokan dengan data manual sebelum hasil ujian dipublikasikan kepada publik secara serentak," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam laporan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan, rekonsiliasi bukan hanya sekedar mencocokan data kehadiran peserta saat seleksi, tapi juga verifikasi apakah peserta tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk lolos ke tahap SKB CPNS yang dijadwalkan mulai pada 25 Maret mendatang.

3 dari 3 halaman

Libatkan BPKP

Dia menambahkan, proses rekonsiliasi peserta SKD CPNS 2019 ini juga turut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Suharmen berharap, proses rekonsiliasi ini rampung 18 Maret 2020. "Proses rekonsiliasi dilakukan bersama-sama semua pihak yang terlibat dalam seleksi, karena pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan secara transparan," sambungnya.

Setelah proses rekonsiliasi selesai, instansi pusat dan daerah dapat mengunduhnya untuk kemudian diumumkan serentak pada 23-24 Maret 2020. Selanjutnya, BKN bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan fokus pada persiapan soal-soal SKB. Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB sendiri dibuat oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.