Sukses

Ini Dia Senjata Andalan Bea Cukai dan Pemda Malang Berantas Rokok Ilegal

Maraknya peredaran rokok ilegal, tak membuat Bea Cukai Malang kehabisan akal.

Liputan6.com, Malang Maraknya peredaran rokok ilegal, tak membuat Bea Cukai Malang kehabisan akal. Memanfaatkan teknologi informasi, Bea Cukai Malang menggandeng pemerintah daerah menggempur rokok ilegal.

Hal ini juga sebagai langkah peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang saat ini mulai merambah platform dagang elektronik atau e-commerce.

“Kami mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Malang, serta Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Batu, untuk menentukan langkah yang tepat dalam upaya menggempur rokok ilegal di wilayah pengawasan kami,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, Rabu (11/03) di Aula Kantor Bea Cukai Malang.

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki senjata ampuh yakni aplikasi SIROLEG atau sistem informasi rokok ilegal adalah aplikasi berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Di rapat koordinasi ini kami juga adakan dengan sharing session dan praktik langsung penggunaan aplikasi SIROLEG oleh seluruh undangan yang hadir aplikasi SIROLEG,” ungkap Latif.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fungsi Lain SIROLEG

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II, Januri, selaku narasumber menyampaikan bahwa SIROLEG tak hanya berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah saja, melainkan juga sebagai wujud konkrit penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terhadap pemberantasan rokok ilegal, dan untuk mengetahui target dan strategi manfaat DBHCHT.

Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.

“Dalam aturan tersebut, DBHCHT digunakan salah satunya untuk mendanai program/kegiatan pemberantasan barang kena cukai,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.