Sukses

Tak Semua Pegawai Kementerian BUMN Boleh Kerja dari Rumah

Kementerian BUMN menerapkan sistem work from home (WFH) untuk karyawan tertentu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja dari rumah untuk karyawan-karyawannya, menyusul imbauan Presiden Joko Widodo terkait pencegahan penularan virus Corona.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, sistem work from home ini berlaku dengan catatan hanya untuk karyawan yang sakit, karyawan yang berusia 50 tahun ke atas, dan karyawan yang menggunakan transportasi publik.

"Ada bagi karyawan yg naik transportasi publik, karyawan berusia 50 tahun keatas dan (karyawan) yang sakit," ujar Arya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/03/2020).

Dengan kata lain, karyawan yang tidak termasuk ke dalam 3 golongan tersebut tetap masuk ke kantor seperti biasa. Arya pun membenarkan hal tersebut.

Adapun, aturan kerja dari rumah tersebut mulai diterapkan hari ini, Seni (16/03/2020) hingga pandemi Corona dinyatakan mereda. Sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah mengambil langkah preventif untuk mencegah penularan virus dengan menggelar konferensi pers secara virtual melalui live akun media sosial Kementerian BUMN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Kesehatan Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir sendiri sudah melakukan pemeriksaan terkait infeksi virus ini dan Erick dinyatakan negatif. Dengan demikian, Erick beserta seluruh jajaran BUMN akan tetap bekerja sesuai dengan prosedur namun tetap waspada dan mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Presiden.

"Beliau akan tetap bekerja setiap hari dan akan terus memastikan bahwa Kementerian BUMN berjalan dengan baik dan seluruh BUMN akan bekerja untuk memenuhi seluruh operasional dan selalu support untuk melawan Corona," kata Arya, kemarin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.