Sukses

Ada Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Pribadi Mundur hingga 30 April 2020

Penutupan layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan layanan ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan,meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman pajak go.id.

"Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT pajak dengan mengirimkannya melalui pos tercatat," jelas Hestu Yoga dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kanwil DJP Jaktim Gandeng Artis Pemeran Milea Ajak Masyarakat Lapor SPT

Sebelumnya, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengadakan kegiatan "Testimoni dan Talkshow bersama Public Figure di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur," kegiatan itu dilaksanakan di Jakarta Golf Club, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dalam kegiatan ini, public figure yang hadir yakni Sissy Pricilia, Rifat Sungkar, Vanesha Prescilla, Yusuf Mansur, Ely Sugigi, Anto Hoed (Suami Melly Goeslaw), Roy Marten, Andy Arsyil, Mansyur S dan Angga Chandra. Selain itu juga dihadiri oleh jajaran eselon kanwil DJP Jakarta Timur.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan, mengatakan tujuannya mengundang public figur supaya bisa mengajak masyarakat untuk mengingatkan agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, yang akan berakhir 31 Maret 2020.

"Teman-teman public figur yang hadir ini sudah membayar pajak, yang kami inginkan public figur itu punya pengikut yang banyak, tugas kami memang mensosialisasikan, namun kami perlu bantuan public figur, kami yakin pesan yang disampaikan akan terasa," kata Arfan.

Selain itu, ia meyakini kalau public figur itu memiliki kekuatan yang besar agar bisa mengajak masyarakat bayar pajak. "Ayo Segera melaporkan SPT, karena public figur sekali bergaum kuat sekali," ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama beberapa public figur menyampaikan testimoninya setelah bayar pajak atau melaporkan SPT. Salah satunya aktor senior di Indonesia, Roy Marten, mengungkapkan dirinya selalu giat membayar pajak sebelum jatuh tempo. Roy juga mengatakan banyak rekan public figur lainnya yang belum tahu cara membayar pajak, sehingga membuat kesan bahwa mereka tidak ingin bayar pajak..

"Saya senang hari ini bisa hadir, namun ada beberapa jenis artis wajib pajak, pertama, punya nama besar tapi penghasilannya sudah turun, kedua, artis yang baru meledak (naik daun) tapi belum kena pajak, ketiga, ada yang honornya tinggi yang sudah bayar pajak, ada juga yang berpenghasilan tinggi bukannya mau bayar pajak, tapi sudah merasa dipotong pajak," jelas Roy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.