Sukses

Pengemudi Ojol Minta Uang Potongan Aplikator Tak Lebih dari 10 Persen

Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta perusahaan aplikator dapat menurunkan potongan pendapatan mitra kerjanya maksimal 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendorong pemerintah sebagai regulator untuk mengatur besaran potongan semua perusahaan aplikator ojek online terhadap para mitranya.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta agar perusahaan aplikator dapat menurunkan potongan pendapatan mitra kerjanya maksimal 10 persen untuk satu kali layanan.

"Selama ini setiap pendapatan mitra atas tarif yang diberlakukan dipotong sebesar 20 persen oleh perusahaan aplikator. Hal ini banyak memberatkan para mitra pengemudi, karena makin banyaknya mitra pengemudi ojek online sehingga menimbulkan banyaknya persaingan antar mitra pengemudi ojek online," ungkapnya dalam pesan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Igun menjelaskan, dengan terus berkembang pesatnya bisnis start up ride hailing dalam 10 belakangan ini, maka nilai bisnis para aplikator penyedia jasa aplikasi juga terus meningkat. Bisnis yang didominasi oleh dua start up ride hailing besar tersebut memiliki total valuasi sekitar USD 10 miliar atau setara hampir Rp 150 triliun.

"Belum lagi terus bertambahnya jumlah mitra dari aplikator ini yang diestimasikan sudah mencapai sekitar 4 juta mitra pengemudi di seluruh Indonesia," sambungnya.

Dia melanjutkan, pertambahan jumlah anggota tersebut pada akhirnya turut menurunkan nilai pendapatan per individu mitra pengemudi.

"Tarif ojek online memang makin naik. Namun Garda tekankan bahwa potongan bagi para mitra pengemudi ojek online sebaiknya maksimal 10 persen, berlaku untuk semua layanan," pintanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Grab dan Gojek Siap Patuhi Kenaikan Tarif Ojek Online

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) menjadi Rp 2250 per km (batas bawah) dan Rp 2650 per km (batas atas), dengan tarif perjalanan flat 4 km menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, kenaikan tarif ini sudah melalui survey Litbang Kemenhub ke semua responden, baik pengemudi maupun pengguna jasa. Oleh karenanya, aplikator harus mematuhi keputusan ini.

Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyatakan, Gojek siap mematuhi pedoman pemerintah dan meningkatkan pelayanan mereka.

"Kami mematuhi pedoman dari pemerintah, kami juga akan meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang," kata Shinto di Kementerian Perhubungan, Selasa (10/03/2020).

Senada dengan Gojek, Grab juga menghormati keputusan pemerintah dan akan beradaptasi dengan skema tarif baru yang disusun. Pihaknya akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan tarif baru ini.

"Kami harap kebijakan ini bisa dilakukan, semua aplikator mematuhi sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan baik untuk kelangsungan industri maupun pengemudi ojol," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.

Grab sendiri sudah memperkaya fitur keamanannya, mulai dari emergency, berbagi lokasj hingga proteksi nomor. Ke depan, akan dikembangkan fitur free call dan identifikasi wajah penumpang untuk meningkatkan taraf keselamatan.

Adapun, kenaikan tarif ojek onlineini akan berlaku 16 Maret mendatang, menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.