Sukses

Perdana, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Audit Manajemen Keselamatan Pertambangan

Setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian tak terpisahkan untuk pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan tenaga kerja selamat dan sehat, serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif.

Agar penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan audit baik internal maupun eksternal secara berkala. Salah satu tujuan adalah keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Audit SMKP dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria yang ada. Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan SMKP di suatu perusahaan.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba).

Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun.

Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.

Untuk pertama kalinya Diklat Audit SMKP ini dibuka untuk angkatan pertama pada 2020. Tercatat 10 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia mengikuti diklat Audit SMKP dengan regulasi terbaru.

Diklat ini berlangsung selama lima hari (3-7 Februari) di Gedung PPSDM Geominerba, Bandung. Dengan pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dengan materi Diklat seperti Dasar Hukum SMKP, Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP.

Sistem penilaian untuk setiap peserta juga dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Penilaian peserta dihitung dari sikap dan prilaku sebesar 15 persen, praktik pelaporan 60 persen, dan tes tertulis sebesar 25 persen. Sehingga para peserta harus sungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini.

Jika peserta dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.