Sukses

Bea Masuk Impor Dibebaskan, Menperin Tak Mau Ada Penumpang Gelap

Pemerintah merilis paket Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis paket Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Salah satu kebijakan dalam paket tersebut yakni membebaskan bea masuk impor untuk 19 sektor industri manufaktur.

Adapun 19 sektor yang mendapat relaksasi kebijakan ini merupakan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang dinilai sebagai sektor-sektor paling terkena dampak ekonomi akibat virus corona.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, aturan itu diberikan lantaran pemerintah tahu bahwa sekitar 30 persen bahan baku industri nasional saat ini berasal dari China.

 

"Ini tentu sektor industri perlu melakukan corporate action untuk mencari alternatif negara mana yang bisa didapatkan bahan baku operasionalnya masing-masing. Selain itu juga tentu kami harus bisa memastikan bahwa industri itu bisa mendapat kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasinya," ungkapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Di lain sisi, ia juga menyadari pelaku industri dari negara lain juga saat ini tengah mengalami keterbatasan akibat wabah virus corona. Dengan begitu, banyak yang akan mencari negara alternatif impor dan itu membuat harga bahan baku di pasar global menjadi sangat tinggi.

"Karena tidak hanya industri yang ada di Indonesia yang mau mendapat bahan baku, tapi industri dari negara-negara di dunia juga membutuhkan bahan baku, karena mereka mengalami problem yang sama," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembebasan Bea Masuk

Oleh karenanya, Agus berharap insentif pembebasan bea masuk impor tersebut dapat mengurangi beban operasi 19 sektor industri di Tanah Air. Dia pun melarang situasi ini untuk dimanfaatkan hanya oleh sebagian pihak.

"Tentu dengan relaksasi pembebasan bea masuk terhadap industri bahan baku ini tidak boleh mengganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri di dalam negeri, dan tidak boleh ada produk impor bahan jadi yang ada dalam paket ini," tuturnya.

"Intinya, kami pemerintah tidak mau adanya free rider (pemain/penumpang gelap)," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.