Sukses

Cek Tabungan Anda! Bunga Jangan Melewati Rate LPS

Memilih bank harus juga memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan, kalau ingin dijamin LPS.

Liputan6.com, Jakarta - Besarnya bunga yang ditawarkan perbankan sering kali menjadi alasan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank. Dengan bunga yang tinggi, nasabah berharap uang yang disimpan bisa terus bertambah.

Namun tahukah Anda, dalam memilih bank harus juga memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan. Jangan sampai bunga tersebut melebihi batas tingkat bunga penjaminan yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Asal tahu saja, untuk periode 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan.

Untuk bank umum, LPS menetapkan tingkat bunga pinjaman 6 persen untuk simpanan dalam rupiah dan 1,75 persen untuk simpanan dalam valuta asing (valas). Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat, tingkat bunga pinjaman sebesar 8,5 persen.

"LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," kata Sekretaris  Lembaga LPS Muhamad Yusron.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi LPS

LPS memandang Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Namun demikian, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Selamat Menabung!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.