Sukses

Jangan Tunggu Kepentok, Ingat 3 T Ini Buat yang Menabung di Bank

Apa saja 3 T yang dimaksud?

Liputan6.com, Jakarta Memiliki tabungan di bank sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Tabungan di bank juga bisa menjadi sarana investasi dan memberikan kemudahan saat melakukan transaksi sehari-hari.

Namun demikian, ada hal yang perlu diperhatikan masyarakat saat menyimpan uangnya di bank. Ini agar uang yang disimpan di bank terjamin.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku lembaga yang menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia menyatakan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Ini karena LPS sudah menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Namun untuk bisa masuk dalam jaminan ini, nasabah juga diminta memperhatikan 3T.  “Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS," ujar Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, Fuad Zaen.

Apa saja 3 T yang dimaksud?. Berikut penjelasan dari LPS, Jumat (13/3/2020).

1. Tercatat pada pembukuan bank

Jadi nasabah harus memperhatikan jika simpanan yang dimiliki sudah masuk dalam catatan pembukuan bank

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS

Nasabah juga harus memperhatikan suku bunga yang ditawarkan dari bank tempatnya menabung

3. Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)

3T terakhir yang dimaksud adalah kondisi di mana, tidak menyebabkan bank gagal.

 

 

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cashback

Selain itu, nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Ingat ya, jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.