Sukses

Pengusaha Desak Pemerintah Pangkas Birokrasi Impor

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mengkritisi izin impor yang diterapkan pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Roesan P Roeslani menyatakan, impor memang perlu dilakukan jika komoditas yang dibutuhkan masyarakat mengalami kelangkaan di pasar.

Namun kadang, seringkali keterlambatan kedatangan komoditas yang dibutuhkan justru membuat masyarakat semakin gundah. Hal itu disebabkan oleh administrasi dan birokrasi yang belum maksimal.

"Ini klasik sih, masalah bombay, gula ini kan izin, administrasi yang mohon maaf agak telat. Koordinasinya harus ditingkatkan," kata Rosan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2020).

Lebih lanjut, Rosan mengatakan stok pangan untuk Ramadhan dan lebaran dapat dikatakan aman. Untuk impor, seharusnya pemerintah dapat menyesuaikan waktunya saja.

"Ini kan masalah logika yang makes sense saja. Kapan pas butuh, impornya jangan telat, nanti ada kelangkaan. Dan pas sudah ada, jangan impor, nanti stoknya melimpah," kata Rosan.

Pun, koordinasi antara kementerian harus ditingkatkan. Jangan sampai ada miskomunikasi yang hanya akan memperlambat impor komoditas yang diperlukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Melambung, Kemendag Buka Keran Izin Impor Bawang Bombai 2.000 Ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Pembukaan impor guna menyikapi harga komoditas tersebut yang semakin melambung tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, penerbitan SPI dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

"Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombai karena baru masuk RIPH, sehingga langsung kita proses, dan ketika keluar RIPH tidak serta merta langsung keluar (izinnya), kita harus proses beberapa waktu," kata Agus Suparmanto seperti mengutip Antara, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan SPI untuk bawang bombai yang sudah diterbitkan Kemendag sebesar 2.000 ton didatangkan dari Selandia Baru.

"Yang sudah keluar itu ada 2.000 ton bawang bombai...Iya, dari New Zealand yang sudah keluar," kata Indrasari.

Ia menambahkan bahwa penerbitan SPI ini melihat dari RIPH yang sudah masuk ke Kementerian Perdagangan dengan memerhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan dari importir.

3 dari 3 halaman

Harga Melambung

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menjelaskan harga rata-rata bawang bombai di pasar tradisional saat ini sudah mencapai Rp 170 ribu sampai Rp 200 ribu per kilogram.

"Bawang bombai yang seyogyanya harganya paling tinggi Rp 25.000, sekarang sudah di kisaran Rp 170 ribu per kilogram, bahkan ada yang menjual Rp 200 ribu dan yang jadi masalah, barangnya juga tidak begitu banyak," kata Abdullah.

Menurut dia, harga bawang bombai tidak pernah menyentuh di kisaran harga saat ini, bahkan melebihi harga beras dan harga daging per kilogram.

Ia berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dapat bergerak cepat untuk meredam mahalnya harga bawang bombai ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

    impor

  • Izin Impor