Sukses

3 Aset Tersangka Jiwasraya akan Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Kementerian bersama perusahaan-perusahaan BUMN nantinya akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai.

Liputan6.com, Jakarta Tiga aset milik tersangka Jiwasraya yang akan diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN untuk dijaga serta diawasi hingga proses hukum kasus perusahaan asuransi pelat merah itu selesai.

"Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan, memang sudah terdapat pembicaraan bahwa ada dua tambang yakni satu batu bara dan satu lagi kalau tidak salah tambang mineral. Serta ada satu pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN," kata Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin, seperti mengutip Antara di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dia mengatakan, Kementerian bersama perusahaan-perusahaan BUMN nantinya akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai.

Terkait waktu penyerahan kepada Kementerian BUMN, dia menyampaikan bahwa saat ini aset-aset hasil penyitaan dari kasus Jiwasraya tersebut masih berada di tangan kejaksaan.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN siap mengelola tambang emas PT Batu tua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa BUMN yang ditunjuk untuk mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tersebut adalah PT Antam.

Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditugaskan Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik Heru Hidayat tersangka kasus Jiwasraya hingga ada putusan hukum tetap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelajari

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin bahwa PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur.

Kedua tambang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.