Sukses

Kantor Imigrasi Tangerang Sediakan Petugas dan Konter Khusus Difabel

Permudah kaum difabel untuk mengurus pasport dan keimigrasian, Kantor Imigrasi Klas I non TPI Tangerang membuat jalur dan konter khusus

Liputan6.com, Jakarta - Permudah kaum difabel untuk mengurus pasport dan keimigrasian, Kantor Imigrasi Klas I non TPI Tangerang membuat jalur dan konter khusus. Bukan hanya untuk WNI, konter khusus juga disediakan untuk para WNA difabel.

Mulai dari masuk kantor, disediakan untuk jalur kursi roda, kemudian ada petugas yang disebut Duta Pelayanan yang akan membantu. Sementara, untuk difabel tuna netra disediakan buku braile yang memuat persyaratan pembuatan pasport.

Lalu untuk tuna rungu, disediakan video tutorial pembuatan pasport. Termasuk pendampingan selama wawancara, foto sampai pasport selesai diurus.

"Kalau WNA langsung diarahkan dari pintu depan ke kiri, kalau WNA ke kanan. Untuk WNI disediakan 2 konter layanan khusus difabel, untuk WNA tersedia 1 konter," tutur Felusia Sengky, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Kamis (12/3/2020).

Bukan hanya untuk kaum difabel, kantor imigrasi tersebut juga menyediakan kursi roda dan tongkat untuk bantu berjalan. Sehingga bisa digunakan juga bagi masyarakat umum yang semisal mengalami kecelakaan di jalan, dan memerlukan bantuan alat tersebut.

Dalam sehari, petugas akan melayani sebanyak 25 orang difabel di Kantor Imigrasi Tangerang dan 25 orang lagi di unit layanan pasport yang sudah ada di dalam pusat perbelanjaan.

"Jadi total ada 50 orang terlayani khusus untuk kaum difabel. Semoga semua bisa terlayani," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua Kantor Imigrasi Harus Memiliki Layanan Difabel

Sementara, Direktur Yankomas Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso menegaskan, sudah jadi hal wajar bila kantor-kantor pelayanan pemerintahan memberikan fasilitas yang layak bagi difabel, bukan sekedar hiasan di depan kantor tanpa memperhatikan fasilitas lain yang berkaitan.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang 39 Tahun 1999, bahwa kemajuan pemenuhan HAM itu tanggung jawab pemerintah, ini Kakanim bagian dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kakanim Imigrasi Klas I non TPI.

"Jadi bukan hanya hiasan begitu, di depan bagus, pas masuk ke dalam enggak ada apa-apanya fasilitas difabel. Kantor Imigrasi Tangerang ini bisa jadi contoh," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.