Sukses

Usai Izin Dipermudah, Kini Importir Bisa Bayar Bea Masuk Secara Berkala

Ketentuan ini juga berlaku sama untuk 500 importir dengan reputasi baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan kelonggaran barang impor untuk komoditas yang masuk daftar larangan terbatas (lartas). Jika sebelumnya izin dipermudah, maka saat ini bea masuk barang impor bisa dibayarkan secara berkala.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, lewat kebijakan ini semua kewajiban pembayaran bea masuk oleh importir bisa dibayarkan pada bulan selanjutnya. Atau dengan kata lain, para importir maksimal dapat kredit sekitar 30 hari.

"Kalau yang insentif yang diberikan oleh bea cukai, mereka diperbolehkan melakukan pembayaran berkala. Mereka diperbolehkan untuk dilunasi pada awal bulan berikutnya," kata Heru di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Heru mengatakan, ketentuan ini juga berlaku sama untuk 500 importir dengan reputasi baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

"Iya ini secara presisi ada angkanya, tapi jumlahnya kurang lebih 500," sebut dia.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga terus melakukan sinergitas bersama Kementerian Perdagangan untuk terus memberikan stimulus kebijakan yang meringankan para pelaku importir. Apalagi kondisi saat ini industri Tanah Air tengah terdampak akibat adanya virus corona.

"Nah, dari sini, kita bersinergi dengan kementerian terkait. Khususnya adalah Kemendag. Tentunya mereka juga ingin menerapkan prinsip yang sama. Tidak semua perusahaan itu diperlakukan sama dalam memperoleh perizinan. Jadi perusahaan yang baik, reputasinya baik, dalam rangka mendapat perizinan tidak mesti perlu waktu yang sama dengan yang lainnya," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber; Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kadin Usul Perusahaan Terdampak Corona Diberi Kelonggaran Pembayaran Kredit

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar perusahaan yang terkena dampak virus corona untuk diberikan kelonggaran. Salah satunya dalam hal pembayaran utang kredit.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan agar memberikan memberi kelonggaran dalam pembayaran utang kredit badan usaha.

Misalnya, perusahaan diperbolehkan untuk hanya membayar bunga pinjaman terlebih dulu. Sedang untuk pinjaman pokoknya diberikan jangka waktu hingga akhir tahun.

"Nah yang kita harapkan makanya tadi saya usulkan juga ke OJK supaya pembayaran-pembayaran ini terutama yang di perbankan ya dibayar bunganya saja dulu, mungkin pokoknya bisa diundur sampai Desember," jelas dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Namun demikian, lanjut Rosan, kelonggaran ini hanya ditujukan untuk perusahaan yang memang terkena dampak dari virus corona, seperti perhotelan, maskapai dan event organizer (EO).

"Tapi hanya pada perusahaan yang terdampak dari corona virus ini, supaya tidak terjadi moral hazard juga. Enggak semuanya. ya paling gampang perhotelan, kemudian EO yang bergerak dalam bidang itu, restoran, kemudian airlines. Jadi yang benar-benar terdampak langsung," kata dia.

Rosan menyatakan, usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya juga akan bicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tadi kita sampaikan ke Pak Presiden, nanti kita akan sampaikan ke OJK juga. Tapi ususlan-usulan itu sudah kami sampaikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini