Sukses

Pendapatan Premi Industri Asuransi Naik 5,8 Persen di Kuartal IV 2019

Pendapatan premi asuransi secara keseluruhan naik 18,7 persen atau dari Rp 204,89 triliun pada 2018 menjadi Rp 243,20 triliun di tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merilis pertumbuhan bisnis industri asuransi di kuartal IV 2019. Tercatat, pendapatan premi baru industri asuransi naik 5,8 persen, dari Rp 185,88 triliun menjadi Rp 196,69 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon di konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2020).

"Rinciannya, premi baru terdiri dari premi reguler Rp 27,56 triliun, premi single Rp 96,61 triliun, dan premi lanjutan Rp 72,52 triliun," ujar Budi kepada wartawan.

Lebih lanjut, pendapatan premi asuransi secara keseluruhan naik 18,7 persen atau dari Rp 204,89 triliun pada 2018 menjadi Rp 243,20 triliun di tahun 2019.

Adapun, total investasi industri asuransi jiwa naik 8,6 persen menjadi Rp 501,3 triliun. Sementara klaim reasuransi meningkat menjadi Rp 5,53 triliun di tahun 2019.

Total aset juga meningkat 9,4 persen menjadi Rp 566,67 triliun dari Rp 517,91 triliun. Sementara cadangan teknis juga meningkat dari Rp 393,9 triliun di tahun 2018 menjadi Rp 422,6 di 2019.

"Dengan demikian secara keseluruhan industri asuransi tumbuh dengan baik di kuartal IV 2019," ujar Budi mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian BUMN Tepis Klaim OJK Soal Pengawasan Asuransi

Kementerian BUMN menganggap pengawasan industri asuransi harusnya menjadi kewenagan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara soal manajemen baru menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan selama ini tugas kedua instansi ini sudah cukup jelas. Untuk itu dalam penyelesaian setiap kasusnya, harus terus berkoordinasi.

"Kalau namanya Asabri di bawah BUMN diawasi BUMN, tidak ada yang salah. Masalah yang berhubungan regulasi-regulasi asuransi itu baru di bawah pengawasan OJK, bagi bagi tugas saja," kata Arya di DPR RI, Rabu (29/1/2020).

Ditegaskan Arya, mengenai pengawasan industri asuransi ini sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang asuransi.

Mengenai pengawasan investasi di setiap BUMN asuransi, Arya mengatakan memang itu menjadi kewenangan Komisaris masing-masing perusahaan. Hanya saja, OJK tetap memegang peran dalam supervisi dan pengawasan penempatan investasi tersebut.

"Pengawasan OJK itu tidak hanya asuransi BUMN, tapi juga seluruh perusahaan asuransi. Dan itu sudah ada aturan mainnya," tegas Arya.

Demi memperketat pengawasan investasi khusus untuk BUMN, pihaknya saat ini tengah menyusun rencana penguatan aturan. Hanya saja, Arya masih belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan rampung disusun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.