Sukses

Bahan Baku Impor dari China, Industri Farmasi Kena Dampak Wabah Corona

Sebanyak 60 persen kebutuhan bahan baku industri farmasi berasal dari China.

Liputan6.com, Jakarta - Covid-19 ganggu suplai bahan baku dari China. Tercatat sekitar 95 persen kebutuhan bahan baku farmasi di Indonesia berasal dari impor. Nilainya mencapai USD 2,5 milyar hingga USD 2,7 miliar per tahun. Terbesar adalah impor bahan baku dari China yang mencapai 60 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat kunjungan ke Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, Jababeka, Jawa Barat, Rabu (11/03/2020).

"Industri farmasi menjadi salah satu industri yang terdampak dengan adanya wabah ini, mengingat 60 persen kebutuhan bahan baku berasal dari China," ujarnya.

Kendati demikian, berdasarkan hasil kunjungannya hari ini ke Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, proses produksi farmasi masih berjalan dengan normal. Sebab, saat ini pemerintah tengah genjot substitusi produk inpor farmasi dengan bhn baku lokal.

"Ada produksi yang dihasilkan atau yang dilakukan dalam kegiatan di Dexa Group ini, yang memang sepenuhnya boleh saya berani katakan hampir mendekati 100 persen itu berkaitan dengan local content, baik bahan bakunya maupun proses produksinya," jelasnya.

Sebelumnya, Dexa Group sebagai perusahaan Nasional telah mengupayakan kemandirian bahan baku farmasi melalui OMAI sejak tahun 2005. OMAI merupakan obat-obatan yang bahan bakunya berasal dari alam Indonesia, sehingga mudah didapatkan dan tidak tergantung dengan impor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketergantungan Bahan Baku

Pimpinan Dexa Group, Ferry Soetikno mengatakan, dalam ranah industri, ketergantungan industri farmasi Nasional terhadap bahan baku impor, salah satunya dapat ditekan apabila pemerintah segera merealisasikan aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.

“Regulasi TKDN ini sejalan dengan Inpres 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan,” ujar Ferry.

Selain itu, Ferry menyebut dorongan pemerintah terhadap penggunaan produk hilirisasi hasil riset dalam negeri seperti OMAI ke dalam fasilitas kesehatan Nasional juga perlu dipercepat untuk memberikan kepastian pasar bagi industri.

“Industri perlu kepastian pasar untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan produk obat lainnya yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.