Sukses

Ada Corona, Menteri Basuki Tunda Sementara Kenaikan Tarif Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, akan menghentikan sementara penyesuaian tarif untuk seluruh ruas tol di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, akan menghentikan sementara penyesuaian tarif untuk seluruh ruas tol di Indonesia.

Kebijakan tersebut ia ambil lantaran kondisi perekonomian, baik nasional maupun global yang kini terganggu lantaran banyak hal, termasuk wabah virus corona.

"Saya kira ini masih kondisi ekonominya juga lagi enggak normal. Jadi jangan di-treat sebagai kondisi normal. Jadi kalaupun sudah waktunya naik, saya akan hold dulu. Tapi ini karena kondisinya ini tidak normal," kata Menteri Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (9/3/2020).

Oleh karenanya, ia tidak mau membebankan pengguna tol dengan menaikan tarif pada saat yang belum tepat, dimana kondisi ekonomi saat ini menurutnya sedang tak baik.

"Karena ekonominya kan. Hotel di Bali gajinya separo. Saya harus empati dengan itu," sambung dia.

Namun begitu, Menteri Basuki belum mau menjanjikan bahwa pada sisa 2020 ini tidak akan ada lagi penyesuaian tarif untuk seluruh ruas tol di Indonesia.

"Kita lihat. Nanti makanya, kalau itu memang sudah waktunya (bakal dinaikan). Tapi kalau masih dalam kondisi tidak normal gini, saya akan ambil kebijakan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kritik Penyesuaian 6 Tarif Tol

Sebelumnya, Menteri Basuki juga sempat mengkritik penyesuaian tarif di 6 ruas tol pada Januari 2020 lalu yang terkesan mendadak dan minim sosialisasi. Keenam ruas tol tersebut yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, Tol Gempol-Pandaan, Tol Bali Mandara, dan Tol Ujung Pandang.

Menurut pengakuannya, dirinya baru menandatangani Surat Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol pada 23 Januari 2020. Dengan begitu, tarif sudah naik hanya dalam kurun waktu sepekan pasca SK diteken.

Padahal, ia menegaskan, penyesuaian tarif baru bisa dilakukan 2 pekan setelah SK ditandatangani.

"Begitu ada SK Menteri PUPR, itu harus ada sosialisasi 2 minggu sebelum tarifnya diberlakukan. Minimal 2 minggu harus diumumkan sebelum tarifnya diberlakukan," terang dia di Gedung Kementerian PUPR, Jumat (31/1/2020).

Ke depan, Menteri Basuki meminta agar masa sosialisasi kenaikan tarif tol bisa berlangsung dua pekan. Sosialisasi itu disebutnya menjadi tanggung jawab masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). "Itu (tanggung jawab) BUJT," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.