Sukses

Sri Mulyani: Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Buat Semua Berubah

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung membatalkan keaikan iuran BPJS Kesehatan. Salah satu instrumen akan berubah yakni terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah Presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara eksosistem, enggak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri kan enggak gitu. Kita lihat penuh," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).

Untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain. Asas keadilan gotong-royong manfaat biaya dan transparansi, kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa, dan berapa gajinya, defisit berapa," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Tambal Defisit

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Semua perhitungan sudah dilakukan matang untuk keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Kita juga sangat paham mungkin tidak semua puas tapi itu pilihan policy pemerintah sangat hati-hati pertimbangkan seluruh aspek. Pertama aspek keberlangsungan program JKN," kata dia.

Dia melanjutkan BPJS Kesehatan juga di desain oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan secara penuh. Namun, tidak lupa juga mempertimbangkan dari sisi manajemen maupun keuangannya.

"Jadi kami lihatnya dari sebuah ekosistem, enggak sepenggal-penggal, kita lihat keseluruhan peserta dan seluruh kesehatan keuangan BPJS dan keseluruhan fasilitas kesehatan yang 2.500, rumah sakit, apotek, pekerja kesehatan, dokter, medikal semua itu ekosistem kita coba tuangkan dalam perpres itu," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.