Sukses

Menteri PANRB Targetkan 514 Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik juga menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah pusat dan daerah itu lama berbelit-belit, dan tidak transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2020 dengan 48 Kepala Daerah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, mal pelayanan publik merupakan sebuah pembaharuan, sekaligus langkah strategis dalam perbaikan dan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.

Tentunya layanan Mal Pelayanan Publik ini akan terus didampingi dan dimonitor oleh Kementerian PANRB, khususnya dalam bidang kelembagaan diikuti pelayanan publik lainnya, yang diikuti reformasi birokrasi untuk akuntabilitas pemerintahan.

"Sekarang memang masih belum banyak Mal Pelayanan Publik. Nanti kita dorong terus supaya salah satu visi misi Presiden Joko Widodo dalam menyambut reformasi birokrasi," jelas dia, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, Tjahjo juga mengapresiasi Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa yang terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik ke 48 daerah. Ia pun meminta kepada Diah supaya ke depannya bisa meningkatkan menjadi 514 kabupaten dan kota yang menerapkan Mal Pelayanan Publik, meskipun saat ini yang sudah menerapkan baru 24 kabupaten dan kota.

Tjahjo berharap dengan kemudahan ini juga bisa memberikan perizinan, serta sesuai dengan prinsipnya seluruh instansi pusat dan daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang bertugas melayani masyarakat terus berinovasi jangan monoton.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Optimal

Pelayanan yang dimaksud untuk masyarakat yang dioptimalkan yakni kemudahan dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kelakuan baik, sertifikat tanah, pajak, paspor, akte kelahiran atau kematian, kemudian e-ktp, dan lain-lain.

"Mudah-mudahan atm-atm (Mal Pelayanan Publik) yang merupakan inovasi untuk mendobrak rutinitas yang berorientasi pada percepatan pelayanan publik, yang lebih berkualitas, itu kuncinya membangun inovasi-inovasi sekecil apapun harus mulai kita bangun," ujarnya.

Kemudian Mal Pelayanan Publik juga menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah pusat dan daerah itu lama berbelit-belit, dan tidak transparan. Menurutnya hal itulah yang harus diperbaiki supaya lebih optimal.

Ia pun menyebut kota Bogor sebagai contoh kita yang sudah menerapkan Mal Pelayanan Publik dalam konteks pemanfaatan teknologi dan informasi.

"Contoh kecil dari dukcapil dan dari kota Bogor itu, saya kira bisa dijadikan dan ditiru oleh seluruh daerah, dalam rangka mempercepat dengan membuat sistem layanan sekecil apapun, yang harus dibuat," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.