Sukses

Ingin Tahu, Ini Alasan Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi sempat melakukan protes agar tarif ojek online naik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif batas bawah naik Rp 250 per km menjadi Rp 2.250 dan tarif batas atas naik Rp 150 per km menjadi Rp 2.650.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

"Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi, diskusi dan sebagainya, kita lakukan perhitungan kembali," ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/03/2020).

Sebelumnya, pengemudi (driver) ojol juga sempat melakukan protes agar tarif ojol dinaikkan, salah satunya karena kenaikan tarif BPJS kesehatan.

Meski kemudian tarif BPJS kesehatan tidak jadi naik, dia mengatakan ini bukan pertimbangan utama pemerintah untuk menaikkan tarif ojol. Masih ada pendorong lain sehingga tarif tetap naik.

"Ya, itu salah satu indikator. Tapi ada lagi indikator yang lain. BPJS, ya, batal (naik), tapi masih ada komponen lain," kata Budi.

Lebih lanjut, evaluasi perubahan tarif ojol 3 bulan sekali akan didiskusikan kembali.

"Kalau di regulasi kan 3 bulan sekali, tapi sekarang kan tidak boleh. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali, makanya bisa kita lakukan," ucap Budi mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Ojek Online Naik Mulai 16 Maret 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online (ojol).
 
Tarif batas bawah (TBB) ojol naik Rp 250 per km dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km, khusus untuk Zona 2 (Jabodetabek).
 
"Setelah melalui diskusi, TBB naik Rp 225, atau dibulatkan Rp 250 sehingga jadi Rp 2250 per km. Sedangkan TBA naik Rp 150 per km menjadi Rp 2650 per km," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi  di kantornya, Selasa (10/03/2020).
 
 
Adapun, TBB sebelumnya berada di angka Rp 2.000, dan TBA sebesar Rp 2.500. Dengan naiknya tarif ini, maka tarif flat perjalanan per 4 km juga naik menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500 per km.
 
Budi melanjutkan, keputusan menteri yang mengatur tentang kenaikan tarif ojol ini sedang dibahas. Nantinya, tarif ojol akan resmi naik 16 Maret 2020.
 
Nantinya setelah diterapkan, pemerintah akan mengevaluasi apakah kenaikan tarif ini berjalan sesuai dengan prosedur.
 
"Nanti 16 Maret kami harap tarif bisa naik, setelah itu pasti akan dievaluasi di Jakarta dulu, seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan," kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.