Sukses

RUU Cipta Kerja: Usaha Mikro Tak Perlu Agunan Jika Berutang ke Bank

RUU Cipta Kerja memberikan banyak dampak positif kepada pelaku usaha Koperasi dan UKM Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa melalui RUU Cipta Kerja memberikan banyak dampak positif kepada pelaku usaha Koperasi dan UKM Indonesia.

Menurutnya, usaha mikro dan kecil dapat menjadi peserta jaminan kredit program, sehingga tidak perlu memberikan agunan berupa aset perusahaan untuk melakukan peminjaman modal lewat lembaga perbankan.

"Sehingga, nantinya tidak perlu agunan dalam bentuk aset," tegasnya di acara bertajuk Ngobrol Bareng Teten Masduki di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ia mengklaim, selama ini sejumlah pelaku usaha koperasi dan UKMbanyak yang mengungkapkan rasa takut untuk memberikan agunan berupa aset kepada perbankan. Tentu saja hal tersebut menganggu perkembangan dunia usaha koperasi dan UKM di Indonesia.

Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga perbankan untuk memberikan kebijakan terkait kegiatan usaha mikro dan kecil dapat di jadikan jaminan kredit program, yang ditekankan pada lembaga pembiayaan untuk melihat kelayakan usaha, tidak hanya sebatas pada jaminan aset.

"Untuk nilai aset nya yang menjadi agunan, sebenarnya tidak seberapa," tandas Menkop Teten.

Skema pemberian kredit program bagi Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil di Tanah Air, tertuang jelas dalam draf omnibus law pasal 100 yang berbunyi "Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program".

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua Satgas Omnibus Law: Wajar Jika Buruh Keberatan RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah diserahkan ke DPR. Aturan 'sapu jagat' itu langsung memantik polemik dari sejumlah buruh. Salah satu yang paling disoroti adalah ketentuan pemberian pesangon.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Roslan Roeslani menilai wajar jika ada sejumlah buruh yang merasa keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Pihaknya pun terus melakukan komunikasi kepada para serikat kerja untuk sama-sama melihat sisi lain daripada Omnibus Law tersebut.

"Wajar (jika dikrituk) dan sekarang bagaimana kita komunikasi untuk menerangkan secara keseluruhan. Karena kalau diliat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada omnibus ini," kata Rosan dalam acara diskusi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Rosan meminta agar para serikat buruh tidak hanya melihat Omnibus Law ini dari satu sisi saja. Akan tetapi melihat keuntungan lain yang diatur dalam RUU Omnibus Law tersebut.

"Kalau kita liat satu per satu, oh ini pesangonya turun kalau berhenti disitu bakal turun ya, tapi kalau kita liat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.