Sukses

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Izin Impor Bawang Putih

Importir memerlukan kepastian apalagi terdapat dugaan proses keluarnya izin yang lama terjadi bukan karena persoalan teknis.

Liputan6.com, Jakarta Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH) untuk bawang putih diharapkan segera keluar untuk mendukung pasokan yang mulai menipis.

Ini diungkapkan Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi mengharapkan seperti mengutip Antara, Sabtu (7/3/2020). Dia mengatakan proses perizinan yang lama dapat membuat harga bawang putih terus tinggi jelang periode Puasa dan Lebaran.

"Kalau semua sudah oke, diproses, supaya izin cepat keluar," katanya.

Muslim Arbi mengatakan importir memerlukan kepastian apalagi terdapat dugaan proses keluarnya izin yang lama terjadi bukan karena persoalan teknis.

Ketua II Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino juga mengharapkan izin impor cepat keluar agar bawang dapat cepat tiba ke Indonesia.

Menurut dia, Surat Perizinan Impor (SPI) itu seharusnya cepat diterbitkan terutama bagi perusahaan yang sudah jelas proses administrasinya dan rekam jejaknya memadai.

"Dari SPI yang terbit 26 Februari lalu sebanyak 25.800 ton, hanya satu anggota Pusbarindo yang memperoleh SPI yaitu 800 ton, kurang lebih tiga persen saja," kata Valentino.

Ia mengatakan proses izin yang lambat dapat membuat stok bawang putih pada Puasa dan Lebaran tidak mencukupi di pasaran sehingga harganya naik.

"Kira-kira kebutuhan sampai dengan Mei nanti adalah 160.000 ton. Ada potensi kekurangan stok 100.000 ton," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Maret 2020 telah menerbitkan SPI untuk komoditas bawang putih sebanyak 34.825 ton kepada para importir yang sudah mengajukan permohonan impor.

Kemendag mengakui tidak langsung menerbitkan SPI secepatnya karena ada proses kehati-hatian akibat terdapat perusahaan baru yang ikut dalam proses impor.

"RIPH baru keluar tanggal 7 Februari. Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendag Terbitkan Izin Impor 34.825 Ton Bawang Putih

Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Maret 2020 ini telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang putih sebanyak 34.825 ton kepada para importir yang sudah mengajukan permohonan impor.

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China. RIPH bawang putih ini telah diterbitkan sejak 7 Februari 2020.

"RIPH baru keluar tanggal 7 Februari. Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag  Indrasari Wisnu Wardhana di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2020).

Indrasari menyatakan bahwa pihaknya baru akan menerbitkan SPI setelah ada pengajuan dari importir bawang putih yang sudah mendapatkan RIPH.

Ia mengatakan belum ada SPI bawang putih yang akan kembali diterbitkan dalam waktu dekat karena memperhitungkan kebutuhan dalam negeri dan pengajuan dari importir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.