Sukses

Menko Airlangga Sebut PHK Massal Indosat dan Aice sebagai Fenomena Korporasi

Perusahaan yang tidak mampu bersaing harus melakukan langkah koorporasi agar tetap bertahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Usai PT Indosat merumahkan sekitar 677 karyawan, kini PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim Aice dikabarkan melakukan hal yang sama terhadap 620 karyawannya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PHK tersebut merupakan salah satu dari fenomena korporasi. Di mana perusahaan yang tidak mampu bersaing harus melakukan langkah koorporasi agar tetap bertahan.

"Itu kan fenomena korporasi. Kalau Indosat kan kaitannya dengan persaingan. Memang kalau industrinya kan sebenarnya masih bagus. Communication sector," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3).

 

Airlangga melanjutkan, apabila ke depan semakin banyak perusahaan yang merumahkan karyawan maka pemerintah akan meneliti secara mendalam akar permasalahan PHK besar-besaran tersebut.

"Ya tentunya kita melihat itu harus dibedakan antara yang korporasinya terkait dengan persaingan atau memang ada persoalan lainnya. Nah itu yang harus didalami. (Solusi Pemerintah?) Ya solusinya kalau masalah persaingan kan bisnis ya ada persaingan. Tapi kalau ada masalah fundamental lain ya kita lihat," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Buka Lapangan Kerja Baru

Untuk mengantisipasi banyaknya karyawan yang tidak bekerja, pemerintah juga mendorong industri untuk membuka lapangan kerja baru. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan skill karyawan melalui Kart Pra Kerja.

"Kita akan lihat. Jadi kalau industrinya memang tidak bersaing kan diharapkan ada pekerjaan baru. Maka pemerintah membuat programnya Kartu Pra Kerja untuk re-skilling terhadap mereka yang kena PHK," jelas Airlangga.

Meski demikian, sampai kini belum ada kepastian kapan Kartu Pra Kerja tersebut berlaku efektif. "Di dalam Omnibus Law itu kalau kita sudah berlakukan ada yang namanya un-employment benefit. Jaminan untuk kehilangan pekerjaan. Tetapi ini belum bisa dilakukan kalau UU ini belum diundangkan," katanya.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut menambahkan, implementasi Kartu Pra Kerja masih menunggu adanya Peraturan Presiden pendukung. Kemudian juga dibutuhkan PMO atau Project Manager Officer sebagai pelaksana kebijakan tersebut.

"Kita butuh Perpres satu lagi. Karena satu itu Perpres mengenai Kartu Pra Kerja itu sendiri, yang kedua adalah terkait PMO-nya. Jadi pelaksananya di sana. Jadi kalau ini selesai ya tentu kita siapkan daerah-daerah itu," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.