Sukses

Serikat Pekerja Indosat Khawatir Posisi Karyawan yang Dipecat akan Diganti TKA

Indosat sudah melakukan PHK besar-besaran selama tiga kali semenjak Qatar Telecom menjasi pemilik saham terbesar.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) Roro Dwi Handayani, menegaskan bahwa para pekerja Indosat akan tetap melakukan perlawan kepada pihak manajemen PT Indosat Tbk. Penyebab perlawanan tersebut karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawan Indosat .

“Kami Serikat Pekerja Indosat memberikan klarifikasi terhadap situasi Indosat hari ini yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing atau (PMA) 65 persen dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 14 persen, PHK bukan merupakan hal yang baru bagi kami,” kata Roro dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebelumnya, ia mengungkapkan di Indosat sudah melakukan PHK besar-besaran selama tiga kali, semenjak Qatar Telecom menjasi pemilik saham terbesar. Namun, PHK itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, kini proses PHK yang terakhir atau yang terjadi pada 14 Februari 2020 dianggap menyalahi prosedur.

“Pada tahun ini Serikat Pekerja Indosat melakukan perlawanan, karena untuk pertama kalinya di tahun ini manajemen Indosat hari ini tidak melalui langkah yang diatur oleh undang-undang pasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003 dan perjanjian kerja bersama kami PT Indosat dengan SP Indosat,” jelasnya.

Padahal pihak SP Indosat sudah menghubungi pihak manajemen Indosat, untuk mencari tahu kebenaran terkait akan adanya PHK besar-besaran di perusahaan itu. Namun ia tidak mendapat jawaban yang pasti.

Tidak sampai di situ, ternyata pada 14 Februari 2020 dilakukan PHK secara serentak. Ia pun kaget ketika ada pengurangan jumlah pegawai hingga 677 orang.

“Alhamdulillah kami sampai dengan hari ini tetap melakukan perlawanan, dan ada 53 orang karyawan yang konsisten bersama kami untuk terus melawan, dalam pelaksanaan PHK itu yang kami soroti adalah yang mekanismenya itu tidak sesuai dengan undang-undang dan perjanjian kerja bersama (PKB) itu kami sangat protes keras,” ungkapnya.

Ia pun tahu bahwa dalam undang-undang yang mengatur tentang proses PHK itu ada prsedurnya, tapi ia sangat menyayangkan tindakan manajemen Indosat yang tidak memberikan negosiasi secara langsung, melainkan tawaran yang mengintimidasi pekerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diganti Tenaga Kerja Asing

ia pun mengkhawatirkan jika pekerja Indonesia yang di-PHK itu akan digantikan oleh Tenaga Kerja Asing, Semua warga negara seharusnya berhak untuk mendapatkan pekerjaan, tapi malah di PHK dengan semena-mena.

“Kami mengindikasi melihat bahwasanya seluruh warga negara Indonesia ini akan digantikan dengan tenaga kerja asing, kita tidak melakukan sebuah penolakan terhadap tenaga kerja asing, yang ada di kooperatif. Kami mendukung tinggi tapi kemudian ternyata itu tidak tercermin adanya sebuah perubahan dalam perusahaan, maka perlu adanya negosiasi dengan serikat,” tegasnya.

Selain itu, ia pun mengatakan dengan adanya PHK, perusahaan lebih senang menggaji TKA dengan gaji yang lebih besar dibandingkan pekerja Indonesia itu sendiri. Misalkan tenaga Kerja Indonesia itu diganti TKA dan digaji menggunakan dollar, maka akan sangat merugikan warga Indonesia, sehingga setelah di PHK tidak memiliki pekerjaan lagi.

Roro juga menyebutkan, pegawai yang mendapat pesangon dari PHK pun hidupnya tidak bahagia, karena dari pesangon yang diberikan itu tidak seluruhnya, melainkan dipotong dengan utang-utang pegawai kepada perusahaan, dan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Indosat adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

    Indosat

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK