Sukses

Ada Omnibus Law, Pengemudi Ojol Bisa Bikin Perusahaan Sendiri

Di omnibus law terdapat insentif kemudahan usaha bagi pelaku UMKM membentuk perseroan terbatas (PT).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan usaha bagi semua kalangan, khususnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dari RUU Cipta Kerja ini, pemerataan hak dan keadilan sosial akan menjadi pertimbangan utama kepastian hukum, ease of doing business atau kemudahan berusaha, kebersamaan, dan juga kemandirian. Artinya kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," tuturnya dalam acara Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Airlangga kemudian mencontohkan insentif kemudahan usaha bagi pelaku UMKM membentuk perseroan terbatas (PT). Dia tak memungkiri bahws saat ini banyak masyarakat yang coba mencari pendapatan sampingan dengan menjadi pengusaha digital.

"Kita ketahui bahwa sekarang ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Gojek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang dan yang lain," ujar dia.

Namun, tanpa lembaga hukum pengusaha online itu dikatakannya akan sulit mendapat akses perbankan yang terbatas. Oleh karenanya, ia menganggap Omnibus Law memungkinkan pihak individu termasuk supir ojek online (ojol) untuk mendirikan PT sendiri.

"Jadi kalau PT adalah PT minimal dua orang dan modal minimal Rp 50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," ucap dia.

"Cukup registrasi ke Kemenkumham, dan itu bisa dibantu oleh notaris pasti, bisa juga oleh platform, bisa juga oleh perbankan. Semua yang akses internet bisa mendaftar," dia menambahkan.

Sebagai kesimpulan, Airlangga menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja hendak membuat UMKM beranjak dari sektor informal menjadi formal dengan badan hukum.

"Sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bankcrupt adalah PT-nya, bukan keluarganya. Sehingga ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani: RUU Cipta Kerja untuk Kepentingan Bersama

Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020. Bila disetujui, UU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan menambah lapangan kerja.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menyebutkan, RUU Omnibus Law merupakan kepentingan bersama, dan bukan kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Kepentingan jangan dibedakan antara ini kepentingan buruh ini kepentingan pengusaha. Kepentingan ini sama-sama kok, untuk sama-sama meningkatkan ekonomi kita semua," jelasnya kepada Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, pada Jumat (28/02/2020).

Hal tersebut menanggapi respons buruh yang mempermasalahkan beberapa pasal dalam RUU. Buruh menyebutkan bahwa jika RUU tersebut disetujui maka kesejahteraan mereka akan semakin menurun.  

Menurut Roesan, hak-hak buruh tetap harus dihormati. Untuk itu, pihaknya terbuka dengan pendapat pihak-pihak terkait agar nantinya Omnibus Law ini dapat berjalan dengan baik.

"Kita tetap harus menghormati hak buruh dalam menyampaikan pendapat itu. Kita dengan teman-teman serikat buruh konsentrasi juga akan mulai duduk kok minggu depan untuk mencoba mencari apa solusi solusi terbaik," ujarnya.

Adapun poin yang menjadi tuntutan buruh, diantaranya terkait perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Buruh juga menyoroti aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.