Sukses

Pemerintah Daerah Masih Boleh Tambah Tenaga Honorer

Pemerintah daerah masih dipersilakan untuk merekrut pegawai honorer tambahan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah daerah masih dipersilakan untuk merekrut pegawai honorer tambahan. Kewenangan itu diberikan lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan

"Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut dia, pemerintah sebenarnya masih sangat membutuhkan tenaga tambahan. Sebagai perbandingan, jumlah formasi pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang tersedia 150 ribu tempat pun belum mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Keterbatasan anggaran disebutnya menjadi faktor utama mengapa pemerintah belum bisa membuka tahap perekrutan CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.

"Kenapa kok hanya segitu? Ya ini kan menyangkut anggaran juga. Enggak bisa dong langsung kita terima satu juta. Uangnya harus kita lihat dulu, ada apa enggak. Siap atau enggak," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbeda dengan Pemerintah Pusat

Oleh karenanya, Tjahjo melanjutkan, keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat rencananya akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Tjahjo menyampaikan, honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. "Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.