Sukses

Ditargetkan Kelar Pertengahan 2020, Pemangkasan Eselon Masih Temui Kendala

Proses reformasi birokrasi dalam konteks pemangkasan eselon di kementerian/lembaga ditargetkan selesai pertengahan 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menargetkan, proses reformasi birokrasi dalam konteks pemangkasan eselon di kementerian/lembaga dapat selesai pertengahan 2020.

Untuk menggapai target tersebut, Menteri Tjahjo telah memanggil seluruh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Menteri (Sesmen) hingga Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertugas di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

"Secara prinsip tinggal menunggu bagaimana putusan yang ada. Mudah-mudahan pertengahan tahun selesai, dalam konteks eselonisasi sudah diganti fungsional," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Namun begitu, ia mengungkapkan, ada beberapa kendala yang harus dihadapi dalam proses pemindahan jabatan eselon menjadi fungsional. Seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Posisi jaksa kan fungisonal. Kejaksaan itu eselon III dan IV sudah tidak ada. Tapi sekarang mempertanyakan juga. Kemudian Kementerian PUPR, eseon III masih banyak yang punya program anggaran di atas Rp 2-3 triliun," tuturnya.

Kendala lainnya, Menteri Tjahjo juga membeberkan sulitnya menentukan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di suatu instansi yakni eselon I.

Masalah tersebut pada akhirnya membuat Kementerian PANRB menyerahkan beberapa pejabat tertingginya untuk mengisi posisi pada beberapa instansi lain.

"Saya 4 bulan jadi Menpan, efektif 3 bulan ini cukup terkejut menentikan pejabat eselon I saja begitu sulit. Saya enggak sebut nama, tapi ada 17 calon eselon I, enggak ada yang lolos semua," keluhnya.

"Terpaksa kami menyerahkan Deputi PANRB pak (Muhammad Yusuf) Ateh jadi kepala BPKP. Sekda juga sama, enggak ada yang lolos Sekda. Terpaksa deputi kita pak Setiawan (Wangsaatmaja) kita hibahkan ke Jawa Barat," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemangkasan Eselon Perhatikan Kesejahteraan PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam menyederhanakan birokrasi, dengan cara memangkas eselon tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. 

"Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan," ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Dia menjelaskan, salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru.

Hal ini dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.  Kebijakan yang diambil salah satunya adalah melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PANRB sebagai pilot project. 

"Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional," tegas Tjahjo. 

Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.  

"Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi," sambung Menteri Tjahjo. 

Di sisi lain, Komisi II DPR RI mendukung rencana Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV, baik pemerintah pusat maupun daerah.  

"Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.