Sukses

PT Bukit Asam Siap Kelola Aset Sitaan Kejagung

Aset Sitaan Kejagung berupa tambang batu bara PT Gunung Bara Utama yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) siap kelola aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya. Aset tersebut berupa tambang batu bara PT Gunung Bara Utama yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur yang merupakan aset milik Heru Hidayat.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin, menyebutkan bahwa pihaknya siap mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat yang merupakan tersangka kasus Jiwasraya yaitu PT Gunung Bara Utama.

“Siap siap saja. Enggak masalah,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Kendati demikian, Arviyan mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait keputusan Kementerian BUMN yang menunjuk PT Bukit Asam sebagai pengelola tambang batu bara milik tersangka kasus Jiwasraya tersebut.

“Belum. Kalau sekarang kita diminta hanya mengawasi,” jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya akan melkukan kajian terhadap potensi-potensi yang dimiliki oleh tambang batu bara tersebut dalam menentukan konsep pengembangan dan pemanfaatannya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan telah menerima aset sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Aset ini berupa tambang batu bara (PT GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur yang merupakan aset milik Heru Hidayat.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset ini kepada Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian BUMN Tunjuk Bukit Asam Kelola Tambang Milik Tersangka Jiwasraya

Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batu bara milik tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya, Heru Hidayat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, per tanggal 18 Februari 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik Heru di Kutai, Kalimantan Timur.

"Ini kerja cepat, Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, untuk mengambil alih tambang baturanya Heru Hidayat," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (28/02/2020).

Dengan demikian, segala hasil pengelolaan tambang batu bara tersebut nantinya akan dimiliki oleh PT Bukit Asam.

Menurut Kejaksaan Agung, tambang tersebut adalah salah satu aset hasil dari Jiwasraya sehingga Kementerian BUMN mengambil alih kelola tambang tersebut.

"Pengelolaan sudah mulai diambil alih, hasil-hasilnya sudah langsung dimiliki PT Bukit Asam nantinya," kata Arya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.