Sukses

Harga Gas Industri Turun ke USD 6 per MMBTU, PLN Bisa Hemat Rp 4 Triliun

PGN mengatakan harga gas industri USD 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) akan berlaku pada 1 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengatakan harga gas industri USD 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) akan berlaku pada 1 April 2020.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan harga gas industri ke level USD 6 per MMBTU.

Jika keputusan tersebut terlaksana, PLN bisa menghemat biaya operasional untuk pembangkit diesel sebesar Rp 4 triliun per tahunnya.

"Saat ini, yang non subsidi, tarif kita itu adalah BPP (Biaya Pokok Produksi) ditambah 7 persen kalau BPP kita turun dalam arti diesel itu diganti dengan gas maka BBP kita akan turun kan, kalau BBP kita turun dengan sendirinya tarif itu akan turun," ujar Dirut PLN, Zulkifli Zaini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Selasa (03/03/2020).

"Yang jelas yang saya inget itu gini, kita kan banyak pakai BBM, lalu kita ganti dengan gas, nah itu kita hemat Rp 4 triliun setahun," imbuhnya.

Sebelumnya, PT PLN bersama PT Pertamina telah menandatangani perjanjian awal alias head of agreement (HoA) untuk menggantikan penggunaan tenaga pembangkit listrik diesel yang biasa menggunakan BBM dengan gas yang diteken oleh keduanya per 27 Februari 2020 lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wabah Corona, Direksi PLN Minta Pegawai dan Keluarga Tak Pergi ke Luar Negeri

PT PLN (Persero) melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya, dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali mengatakan, standar kesiagaan khusus antisipasi pencegahan dan penularan Virus Corona berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.

"PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus Corona," kata Ali, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus Corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.