Sukses

PPATK Targetkan Indonesia Jadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang Oktober 2021

PPATK dan pemerintah pada Agustus 2020 mendatang akan melakukan face to face meeting dengan negara perwakilan FATF.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan Indonesia dapat masuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2021.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badauddin menjelaskan, FATF sendiri merupakan organisasi global yang mengukur tingkat kepatuhan negara terhadap kebijakan anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Salah satu yang dalam waktu dekat akan kita incar yaitu jadi anggota penuh FATF. Jadi satuan tugas yang dibuat negara-negara dunia pada 1989 itu adalah badan antar negara yang punya tugas, kewenangan menyusun peraturan, kebijakan pencegahan TPPU," terangnya di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2/2020).

Saat ini 39 negara menjadi anggota penuh FATF, plus Uni Eropa dan negara teluk. Dia mengatakan, Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF.

"Kita sudah jadi anggota, tapi masih observer. Jadi belum penuh dan enggak punya hak suara, hak untuk voting," ujar dia.

Secara rencana, ia menambahkan, PPATK dan pemerintah pada Agustus 2020 mendatang akan melakukan face to face meeting dengan negara perwakilan FATF. Kemudian pada Oktober 2020 akan ada penetapan hasil mutualy evaluation dari pertemuan tersebut.

"Kalau umpanya oktober kita penilaiannya mencapai satisfactory level (memuaskan), mungkin kita tidak banyak lagi yang diperbaiki. Umumnya satu tahun sudah selesai. Tindak lanjutnya mungkin satu tahun, jadi Oktober 2021 baru kita akan diterima," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keuntungan

Menurut dia, banyak keuntungan yang bisa Indonesia dapatkan jika berhasil tembus menjadi anggota penuh FATF. Seperti mendapat status sebagai negara yang dianggap bebas terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terorisme.

"Dengan demikian, jika sudah punya sistem yang stabil dan berintegritas, itu tentu akan menurunkan risiko investasi dan meyakinkan investor untuk datang," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.