Sukses

Opsi Penyertaan Modal Dinilai Jadi Bukti Kasus Jiwasraya Berdampak Sitemik

Ekonom menyayangkan sikap OJK yang menganggap kasus Jiwasraya tak berdampak sistemik di industri asuransi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menyayangkan sikap OJK yang menganggap kasus Jiwasraya tak berdampak sistemik di industri asuransi.

"Konsekuensi statment itu banyak. Jadi pejabat tidak bisa dengan mudah kasih statment seperti itu. Apalagi ini lembaga negara," ujar Enny kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Seperti yang diketahui, dalam menyelamatkan Jiwasraya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan untuk memberi suntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.

Yang mana, saat ini rencana pemberian PMN masih menunggu hasil final dari rapat skema penyelamatan yang dibahas antara Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.

Enny berpandangan, jika memang kasus Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap industri asuransi nasional, mestinya permasalahan gagal bayar Jiwasraya tidak menjadi perhatian serius pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah dan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tidak perlu mengeluarkan wacana PMN untuk Jiwasraya dan membentuk tiga panitia kerja (Panja).

"Tapi nyatanya beda, malahan rencananya kan mau ada bailout yang nilainya belasan triliun. Jadi buat apa kalau ternyata kerugiannya kecil, karena alasannya asetnya hanya 1 persen dari total aset industri asuransi," cetus Enny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Koordinasi

Kementerian Keuangan dan BUMN diketahui sedang menyiapkan opsi pemberian PMN, meski cara ini merupakan opsi terakhir atas upaya penyelamatan Jiwasraya.

Enny menilai, dengan besarnya nilai PMN itu artinya persoalan gagal bayar Jiwasraya harus segera diselesaikan karena nyatanya memiliki dampak yang besar.

Untuk itu dibutuhkan koordinasi yang padu antara pemerintah dan regulator, bukan malah mengecilkan masalah seperti yang diutarakan jajaran otoritas.

"Kalau menurut kajian OJK ternyata dampaknya kecil, DPR tidak perlu dong buat Panja. Dan harusnya Jiwasraya bisa dong selesaikan kerugiannya cepat kepada nasabah tanpa berlarut-larut," tutur Enny.

Sebagai pengingat, terdapat 4 masalah utama yang menjadi faktor Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap hak nasabah.

Pertama, kesalahan pembentukkan harga (mispricing) di dalam penerbitan produk tradisional berskema garansi jangka panjang dengan bunga 14 persen net dan produk JS Savings Plan yang memiliki guaranteed return di antara 9-13 persen.

Kedua, lemahnya prinsip kehati-hatian dan pengawasan dalam berinvestasi di mana Jiwasraya banyak melakukan investasi-investasi pada high risk asset untuk mengejar high return.

Ketiga, adanya rekayasa laporan keuangan (window dressing) demi menutupi kondisi defisit ekuitas Jiwasraya yang sebenarnya, akibat kerugian atas investasi dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG). Yang aneh, rekayasa laporan keuangan ini berjalan selama bertahun-tahun tanpa disadari oleh pengawas meskipun tiap 3 bulan sekali perusahaan asuransi wajib melaporkannya.

Keempat, adanya tekanan likuiditas dari produk Savings Plan lantaran nasabah mulai menarik investasinya karena mulai menaruh curiga dengan imbal hasil yang dijanjikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kasus Jiwasraya