Sukses

IMEI Ponsel Ilegal Mulai Diblokir April 2020, Ini Pesan YLKI

Pemerintah akan memberlakukan pemblokiran IMEI telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market per 18 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami penundaan beberapa lama, akhirnya pemerintah melalui tiga kementerian akan memberlakukan pemblokiran IMEI telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market per 18 April 2020. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perihal kebijakan pemblokiran IMEI ponsel ilegal, YLKI memiliki sejumlah catatan seperti aksi kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.

"Sebab aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler (ponsel) jauh lebih penting daripada kerugian negara. Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya," ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Aspek perlindungan dimaksud adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia.

"Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia," kata Tulus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi ke Konsumen

Selain itu, lanjut Tulus, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM, adalah rendah.

"Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM atau ilegal," kata dia.

Sebelum dieksekusi pada 18 April 2020, YLKI mendesak agar pemerintah khususnya tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI, apa benefitnya bagi konsumen?

Pemerintah harus bisa menjelaskan pada masyarakat sebagai konsumen ponsel, apa benefitnya pemblokiran IMEI bagi konsumen, dan apa kerugiannya bagi konsumen jika IMEI ponsel BM/ilegal tidak diblokir.

"Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen," jelas dia.

YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan.

"Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal atau BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.