Sukses

Aturan Angkutan Kapal Kemendag Dinilai Bisa Ganggu Ekspor Batu Bara

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menilai industri kapal nasional masih belum mumpuni dalam melayani segala ekspor Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batu bara. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menunjukkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal.

Sementara, kapal nasional yang digunakan hanya sekitar satu persen. Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit kapal.

Dari sisi usia kapal pun dinilai tak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.

“Kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/02/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuannya

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017

Pandu menambahkan, k ekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” katanya.

APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.

“Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Surat Menteri ESDM

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.

Dalam surat itu, Tasrif meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.

“Kita sudah kirim surat, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," kata Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (21/02/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.