Sukses

Batalkan Tiket KA Akibat Banjir dapat Pengembalian Uang 100 Persen, Begini Caranya

Batalkan Tiket KA Akibat Banjir, Penumpang dapat Pengembalian Uang 100 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Curah hujan tinggi di wilayah Jakarta yang terjadi sejak Senin (24/2) hingga Selasa pagi (25/2), berdampak pada Keterlambatan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

Atas keterlambatan yang terjadi, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket KA atau bea pengembalian khusus bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya.

"Untuk area Jakarta, bagi calon penumpang KA terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor, bekasi, Cikampek, Rangkasbitung dan Serang," ungkap Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Selasa (25/2/2020).

 "Atau bisa juga melalui stasiun online lainnya yang memungkinkan. Pembatalan dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah jadwal keberangkatan, dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai," lanjut dia.

Tidak hanya itu, tiket yang dapat dibatalkan juga termasuk tiket kembalinya atau Pergi-Pulang (PP), serta tiket lainnya yang memiliki sifat persambungan atas nama penumpang yang memiliki tiket KA keberangkatan wilayah Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan 25 Februari 2020. Misal, untuk perjalanan Gambir-Jember, maka tiket menyambung dengan KA selanjutnya akan digantikan.

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tiket agar tidak lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) asli sesuai dengan yang tertera di tiket, dan tiket atau struk resmi pembelian tiket. Kemudian langsung mengunjungi loket go show yang ada di stasiun untuk bea pengembalian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Pembatalan Tiket

Pengembalian bea khusus ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Berlaku bagi penumpang keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 25 Februari 2020 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

2. Pembatalan tiket/pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk proses pembatalan wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau Kartu Identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket

4. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di Loket Stasiun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.