Sukses

BPJamsostek: Kami Tidak Pernah Gagal Bayar

Sampai kini ketahanan dana BPJamsostek dinilai cukup kuat.

Liputan6.com, Jakarta BPJamsostek memastikan selama 42 tahun melayani nasabah tidak pernah mengalami gagal bayar seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya. Bahkan, perusahaan berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap penerima manfaat.
 
"(Sampai saat ini belum ada gagal bayar?) Insyallah tidak ada. Bahkan, kami belum lama ini memberikan kado istimewa kepada pekerja dengan peningkatan manfaat tanpa meningkatkan iuran," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono  di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
 
Sampai kini ketahanan dana BPJamsostek dinilai cukup kuat. Sehingga mampu meningkatkan manfaat pelayanan tanpa menaikkan iuran penerima manfaat.
 
"Sebenarnya ketahanan dana kami, adalah cukup kuat. Sehingga tanpa kenaikan iuran faktanya manfaatnya bisa meningkat luar biasa. Ini sebagai jawaban ada ketidakfairan. Kalau kami mencari profit itu nggak akan kami lakukan. Kalau ini benar-benar kami berikan kepada peserta," kata dia.
 
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan tersebut memutuskan menambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran.
 
"Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja," ujar Ida, Selasa (14/1/2020).
 
Dalam aturan baru, sebelumnya ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp 12 juta, diubah menjadi tanggungan dua orang anak dengan santunan sebesar Rp 174 juta. Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
 
"Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang sebelumnya satu anak Rp 12 juta, menjadi 2 orang hingga perguruan tinggi yang totalnya Rp 174 juta kalau dihitung kenaikannya 1.350 persen," jelas dia.
 
Peningkatan manfaat lain, penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp 24 juta dinaikkan menjadi Rp 42 juta. "Yang baru homecare, dan penambahan biaya transportasi, santunan dan kadaluarsa klaim. Biaya transportasi dan santunan dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta naik 75 persen," papar Ida.
 
Ida mengimbau agar perusahaan semakin tertib dalam melaporkan jumlah karyawan dan penghasilan atau upah sebenarnya yang diberikan setiap bulan. Hal tersebut penting agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan saat bekerja.
 
"Dengan ditetapkannya ini menunjukkan negara hadir menjamin kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang terdaftar, mohon tertib iurannya, melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapat kepastian manfaat baru sehingga produktivitas meningkat," tandasnya.
 
 
Reporter: Anggun P. Situmorang
 
Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJamsostek Klaim Tak Pernah Main Saham Gorengan

Direktur Perencaan Strategis and Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam menginvestasikan dana nasabah. Dia mengklaim sepanjang mengelola dana masyarakat belum pernah berinvestasi di saham gorengan seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya.

"Di sisi inveatasi kami pun investasi BPJamsostek menggunakan prinsip kehati-hatian. Hasil yang optimal jadi sesuai regulasi. Artinya goreng-goreng masak-masak kita nggak masuk disana," ujarnya di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Sepanjang 2019, BP Jamsostek mengelola dana investasi sebesar Rp431 triliun. Sebagian besar dana tersebut diinvestasikan pada Surat Utang Negara (SBN) dan sisanya kepada obligasi. Sementara untuk saham, perusahaan ini memiliki saham LQ45.

"Jadi kita LQ45 dan ini kami pastikan, kami sesuai dengan regulasi. Baik dalam pengelolaan asuransi dan dana pensiun," jelasnya.

 

 
 

 

Ke depan, BP Jamsostek terus mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana investasi. Selain itu, perusahaan ini juga mengusulkan agar pemerintah membentuk satu direktur khusus menangani manajeman resiko investasi diluar direktur investasi yang telah ada saat ini.

"Untuk bapak ibu ketahui, kami juga memberikan bagaimana supaya tidak terjadi investasi itu sembarangan. Kami mengusulkan, ada direktur yang khusus menangani governance risk menajemen and complience," jelasnya.

"Ini penting mengingat bagaimana OJK memperketat pengawasan bagaimana risk manajemen harapannya dengan itu, kami membuat rekan-rekan pekerja makin yakin pengelolaan di BPJamsostek menghasilkan dana yang optimal dan kembali untuk pekerja," tandas Sumarjono.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini