Sukses

Peleburan BPJAMSOSTEK Diminta Tak Korbankan Karyawan

DPR RI mengatakan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJAMSOSTEK, Asabri dan Taspen

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJAMSOSTEK, Asabri dan Taspen dilakukan pada 2029. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pegawai Asabri dan Taspen mau dikemanakan? Penggabungan ini tidak boleh mem-PHK pegawai di Taspen maupun di Asabri," ujar Sri di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Sri mengatakan, agar tak terjadi PHK penggabungan tersebut harus berkaca dari peleburan asuransi kesehatan (Askes) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan. "Sama seperti BPJS Kesehatan. Semua tenaga kerja yang ada di asuransi kesehatan, semuanya ada pada BPJS Kesehatan," jelasnya.

Sri melanjutkan, hingga kini proses penggabungan BPJAMSOSTEK, Asabri dan Taspen masih dalam tahap perencanaan. Dia meminta pemerintah agar mempercepat pembuatan peta jalan peleburan agar segera bisa terealisasi.

"Ini sebenarnya tergantung kemauan pemerintah kapan bisa selesai. Paling lambat itu 2029. Kalau ada kemauan pasti bisa segara dipersiapkan. Sebab ini kan menyangkut banyak seperti pegawai negeri. Ego sektoral juga perlu ditekan untuk membuat suatu kebersamaan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Masih Berlangsung

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, rencana penggabungannya dengan Asabri dan Taspen hingga kini masih terus berlangsung. Target penggabungan diharapkan rampung pada 2029.

"Kalau dilihat dari regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BPJAMSOSTEK. Target penggabungan tersebut secara jelas dicantumkan pada 2029.

Agus mengatakan, BPJAMSOSTEK akan terus mengikuti rencana peleburan walau kini Asabri menghadapi masalah besar. "Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada kita ikuti saja," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini BPJAMSOSTEK tidak terlibat dengan masalah Asabri juga perusahaan Asuransi BUMN seperti Jiwasraya. "Ya ini, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN kita badan hukum publik. Jadi tidak involve sama sekali dengan kasus Jiwasraya atau Asabri," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

SUmber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.