Sukses

Kepala BKPM Ngadu ke Jokowi: Ada Bupati yang Merasa Seperti Presiden

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku baru mengetahui persoalan ada bupati merasa seperti presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih adanya pejabat daerah yang belum melakukan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Hal itu disampaikan langsung dalam acara Rakoornas Investasi 2020 di Jakarta.

Seperti diketahui, dalam inpres tersebut Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Sementara untuk daerah, dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Perlu kami sampaikan secara terhormat mohon maaf Presiden, belum semua bupati melakukan ini. Jadi masih ada satu gubernur juga yang belum. Kemarin saya sengaja bilang bahwa mohon maaf, jangan sampai ada bupati yang merasa seperti presiden," kata dia di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Kendati begitu, Kepala BKPM Bahlil tak mau menyebutkan siapa pejabat daerah yang dimaksudkan tersebut. Dirinya hanya ingin persoalan izin ini segera bisa dilimpahkan kepada teman-teman DPMPTSP agar lebih efisiensi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut kepada bupati hingga gubernur yang bersangkutan tersebut.

"Saya belum dapat informasi resmi tapi saya hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan saya akan bicara secara personal," katanya.

Sementara itu saat disinggung mengenai pengenaan sanksi bagi pejabat daerah yang tidak menjalankan inpres tersebut sangat dimungkinkan. Berkaca pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah pasal 68-89 disebutkan sanksi-sanksinya.

Namun, pemberian sanksi itu diberikan bagi pejabat daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. "Tapi kita kan sangsi itu upaya terkahir. Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.