Sukses

Tarif Cukai Plastik RI Terendah di Dunia, Sri Mulyani Ungkap Perbandingannya

Dari sepuluh negara yang telah menetapkan tarif cukai kantong plastik, Irlandia menjadi negara tertinggi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif cukai kantong plastik Indonesia termurah dibandingkan negara lainnya. Ini dia sampaikan saat menggelar rapat kerja bersama komisi XI DPR RI.

"Jadi, untuk Indonesia Rp 30.000 per kilo itu termasuk rendah," ujar di ruang kerja Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, (19/2/2020).

Dari sepuluh negara yang telah menetapkan tarif cukai kantong plastik, Irlandia menjadi negara tertinggi yang mematok tari cukai dengan Rp 322.990 per kilogram (kg).

Sementara peringkat kedua, diduduki Kamboja dengan Rp 127.137 per kg, kemudian disusul Wales dengan Rp 85.534 per kilogram.

Inggris sendiri di posisi keempat, mematok tarif cukai kantong plastik Rp 85.534 per kilogram, di posisi kelima terdapat Taiwan dengan tarif Rp 84. 239 per kilogram.

Untuk negara Hong Kong berada di posisi keenam dengan besaran tarif Rp 82.942 per kg. Sementara, negara tetangga Malaysia berada di urutan ke tujuh, dengan tarif sebesar Rp 63.503 per kg.

Dibuntuti Denmark di posisi delapan yang mematok Rp 46.768 dan berbeda tipis dari Afrika selatan dengan tarif Rp 41.741 per kg. Negara Indonesia sendiri berada di peringkat terbawah dengan besaran Rp 30.000 per kg.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu per Kg

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram (kg).

"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30 ribu per kg," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia merincikan harga kantong plastik sebelum dikenakan tarif cukai berkisar Rp 200 per lembar dan setelah dikenakan tarif cukai menjadi Rp 450-500 per lembar.

Dengan kenaikan cukai ini akan mempengaruhi angka inflasi sebesar 0,045 persen. "Dampak inflasi akibat pengenaan cukai kantong plastik sendiri berkisar 0,045 persen," imbuhnya.

Terkait subjek pengenaan cukai kantong plastik, akan dikenakan pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Untuk skema pengenaan pembayaran tarif cukai kantong plastik, Sri Mulyani mengatakan untuk produksi dalam negeri dilakukan pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik.

Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan indusri pabean.

Pihak Kementerian Keuangan menunjuk Bea dan Cukai menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk pengawasan. Dengan menerapkan empat tahapan prosedur, seperti registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawan fisik (spot check), dan audit.

Sri Mulyani menargetkan penerimaan negara dari cukai kantong plastik ini mencapai Rp1,6 triliun. "Apabila ini disetujui oleh komisi XI, maka potensi penerimanan nya adalah 1,6 triliun," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.