Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lewat Perpres ini Jokowi resmi mengubah status BKPM menjadi lembaga di bawah pemerintah.
"BKPM itu dulu lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) sekarang dengan perpres yang baru, baru tiga minggu keluar sekarang BKPM sudah menjadi LPNK tapi menjadi lembaga pemerintah yang dibawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," kata Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/2).
Bahlil menambahkan, lewat perpres ini dirinya juga berhak memiliki lima orang staf ahli dan lima orang staf khusus. Keduanya akan bertugas membantu memberikan saran dan pertimbangan kepada dirinya sesuai penugasan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi BKPM itu sudah sama dengan BKPM di Singapura, Vietnam, dan Thailand. Karena itu dikasih staf khusus 5 dan staf ahli 5. Dengan kata lain bapak ibu tidak perlu ragu lagi tentang kelembagaan BKPM sudah sama ini barang, tinggal bagaimana kalian bisa bekerja baik untuk memberikan penguatan terbaik bagi bangsa dan negara." Jelas Bahlil.
Mengutip perpres tersebut, imbauan untuk memperbolehkan Kepala BKPM memiliki 5 staf ahli tertuang dalam pasal 27 B. Kelima jabatan tersebut yakni Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, kemudian Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, lalu ada Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, setelah itu ada Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, dan terakhir Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan ekonomi makro.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas Staf Ahli
Sedangkan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan hubungan kelembagaan.
Kemudian untuk Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan sektor investasi prioritas.
Dan terakhir adalah Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan teknologi informasi dan integrasi sistem. Nantinya kelima jabatan tersebut secara adminsitrasi akan di bawah dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama
Advertisement
"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama," bunyi perpres tersebut.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement