Sukses

Kadin Minta Pemerintah Lindungi Pengusaha Penerbangan dalam Negeri

Pemerintah harus tetap memproteksi pengusaha dalam negeri, dengan menetapkan kepemilikan saham tetap 51 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Transportasi, Carmelita Hartoto, menanggapi terkait dihapusnya peraturan kepemilikan pengusaha maskapai penerbangan dalam Rancangan Undang-undang cipta kerja Omnibus law.

Carmelita mengatakan pemerintah harus tetap memproteksi pengusaha dalam negeri, dengan menetapkan kepemilikan saham tetap 51 persen.

"Menurut saya kita harus lihat juga industri apa saja yang memang perlu investasi dari luar, misalnya infrastruktur dan manufaktur lebih cocok, untuk investor asing dan membuka lapangan kerja," katanya Carmelita kepada awak media setelah acara temu Pelindo 1 dan anak usaha bersama Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dirinya tidak mempermasalahkan terkait batasan jumlah pesawat yang dimiliki oleh pengusaha swasta. Melainkan, pemerintah harus melihat peluang investasinya, serta mengedepankan investor dalam negeri daripada luar negeri.

"Kita harus melihat keanggotaan dari luar tadi, mau lima mau berapa fine aja, dengan demikian membuat supaya pengusaha-pengusaha dalam negeri ingin berinvestasi di situ, pokoknya selama proyeksi dalam saham tetap ada, dan memperlihatkan kalau pemerintah bener-bener memilih, dan memudahkan investasi, gak cuman dari luar tapi dari dalam juga biar fair (adil)," ujarnya.

Kendati demikian, jika dihapus aturan tersebut ia mengkhawatirkan jika nantinya harga tiket pesawat akan melambung naik. Maka dari itu, ia menegaskan supaya Pemerintah membuka investasi untuk pelaku investor dalam negeri dahulu.

"Yang diutamakan harusnya investasi dalam negeri dulu deh," ujarnya.

Karena memang kini sedang ramai diperbincangkan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat menilai RUU tersebut dinilai hanya ramah untuk investor dan pengusaha, namun menenggelamkan kesejahteraan buruh. Tapi menurut Carmelita, hal itu tentu juga berpengaruh terhadap dunia usaha, tak hanya berdampak pada buruh saja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kadin: Omnibus Law Bukan Hanya untuk Kepentingan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan membantah anggapan bahwa omnibus law hanya untuk memenuhi kepentingan para pengusaha. Menurutnya, omnibus law secara lebih luasnya bertujuan untuk mengembangkan perekonomian dan industri di Tanah Air.

"Jadi kalau masalah banyak sekali yang kontra dan pro, itu biasa. Tapi Kadin dalam hal ini melihat ini bukan buat kepentingan pengusaha secara pribadi, tapi bagaimana membangun industri atau ekonomi ke depan," kata dia, di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1).

Dia mengungkapkan, salah satu penghambat perkembangan ekonomi di Indonesia saat ini adalah masih banyaknya peraturan atau regulasi yang tumpah tindih. Hal inilah yang mendasari lahirnya omnibus law tersebut.

"Ekonomi kan dibangun harus ada kerja sama semua, salah satu hambatannya adalah peraturan tumpang tindih, ada yang perlu diluruskan, fleksibel atau relaksasi," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya omnibus law dapat menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. "Karena Indonesia tanpa investasi enggak akan jalan, maka keluar ide omnibus law, itu hanya uu yang membuat supaya iklim investais Indonesia menarik salah satunya UU yang tumpang tindih, itu tujuan utamanya," ujarnya.

Oleh karena itu dia meminta agar omnibus law tidak dipandang secara negatif. Selain itu, menurutnya proses omnibus law sendiri masih cukup panjang.

Hal itu pula lah yang membuat pemerintah menunjuk Kadin menjadi satgas Omnibus Law tersebut.

"Jadi jangan dibawa negatif, kan isinya masih dalam proses, masih panjang. Jadi menurut saya kalau lihat kadin, yang ditunjuk sebagai satgas supaya lebih mudah dibicarakan, karena kan harus didiskusikan dengan pengusaha, karyawan, dan lain-lain," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu 

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.