Sukses

Pemerintah Salurkan Rp 9,8 Triliun Dana BOS Tahap I ke Rekening Sekolah

Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp 9.803.214.420.000 untuk 136.579 sekolah.

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama Senin pekan lalu.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

 

"Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah," ujar dia dalam keteranga tertulis di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Akurat

Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.