Sukses

Catatan Buruh Soal RUU Cipta Kerja

Serikat buruh mengaku ada poin yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja sudah berada di tangan DPR. Banyak pasal-pasal kontroversial bagi kalangan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat terkejut dengan isi draf Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saya masih teringat cita-cita ayahanda Almarhum Jacob Nuwa Wea saat menyusun UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakaerjaan. Aturan ini dibuat saat Jacob Nuwa Wea menjabat Menakertrans di era Presiden Megawati. Isinya sangat melindungi nasib buruh. Berbeda 180 derajat dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang justru menyulitkan nasib buruh," katanya di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Menurutnya, ada banyak hak buruh yang dihapus tak lagi berlaku dengan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin tersebut diantaranya perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon.

Selain itu, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) merasa terpukul berat atas aturan didalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aturan yang membela nasib buruh dengan membatasi masa kontrak kerja, pesangon yang memadai, outsourcing terbatas untuk 5 jenis pekerjaan, sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menaati aturan dalam UU No 13 Tahun 2013, kenapa itu semua harus dihapuskan?," tegasnya.

Andi Gani menilai, buruknya isi draf RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR menjawab pertanyaan selama ini kenapa buruh tidak dilibatkan dari awal. Ada kesan diam-diam dengan buruh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Dilibatkan

Setelah beberapa kali mendapat kritikan karena proses penyusunan yang tertutup dari publik, barulah pemerintah mengajak unsur buruh masuk ke dalam tim penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Buat apa unsur buruh dimasukan kedat RUU tersebut sudah jadi? Kenapa nggak dari awal? Ini kan jadi pertanyaan besar," jelasnya.

Ia kembali membantah keras pernyataan Menko Perekonomian yang menyatakan 10 konfederasi buruh sudah diajak bicara saat menyusun draf RUU tersebut. "Sebutkan dengan jelas pimpinan buruh yang terlibat dari awal penyusunan RUU Cipta Kerja, jangan mengada-ada," ucapnya.

Ketua Umum serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto turut menyesalkan keterlibatan unsur buruh sangat terlambat saat draf RUU Cipta Kerja sudah selesai dibahas.

Untuk diketahui, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja masalah ketenagakerjaan dibahas secara khusus pada Bab IV. Di antaranya berisi beberapa ketentuan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.