Sukses

Waspada Saham Gorengan, Investor Cek Dulu Notasi Saat Investasi di Pasar Modal

Keberadaan notasi memudahkan investor melihat identitas saham yang mereka minati.

Liputan6.com, Bogor - Broker maupun trading online akan didorong mengimplementasikan notifikasi khusus (notasi) demi melindungi investor. Salah satunya terkait dengan keberadaan fenomena saham gorengan.

Keberadaan notasi memudahkan investor melihat identitas saham yang mereka minati. Selain notasi, adapula penetapan UMA atau Unusual Market Activity.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, mengatakan jika selama ini notasi sudah bisa dilihat di bursa efek.  Namun, baru beberapa broker yang mengimplementasikan.

Ke depan, diharapkan jumlah broker yang menerapkan notasi terus bertambah. "Kita akan wajibkan bahwa semua trading online, broker membuat notasi. Kalau di bursa sudah ada," ujar dia di Bogor, Sabtu (15/2/2020)

Dia mengakui jika penerapan notasi berkaitan dengan sistem teknologi. Di mana, masih ada beberapa broker yang belum melakukan online trading atau mobile. 

Namun penerapan notasi dinilai menjadi bagian untuk melindungi investor. Dalam notasi ada 7 kriteria notasi khusus yang ditetapkan otoritas pasar modal.

Kriteria tersebut yakni, permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative dan tidak ada pendapatan usaha.

Kemudian adanya opini tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik, dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Dia mengakui jika selama ini juga sudah ada UMA. "UMA selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ada yang berpikir wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya,” ujar Hoesen.

Notasi bisa menjadi peringatan awal kepada investor, karena akan ada tato dalam saham yang masuk dalam notifikasi khusus.

"Kita mau lanutkan tahun ini tapi tergantung kesiapan, harus ada policy tidak ingin gara gara ini pada pindah ke broker mana, karena beda-beda," dia menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasar Saham Melemah di 2020

Kondisi regional dan global membayangi gerak industri pasar modal dalam beberapa bulan di tahun ini. Mulai dari perang dagang Amerika-China hingga wabah Virus Corona.

Tercatat kinerja pasar saham Indonesia, selama 2020 menunjukkan pelemahan. IHSG per 12 Februari turun 6,13 persen ke posisi 5.913,08 (year to date).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi, menuturkan pelemahan kinerja tak hanya dirasakan Indonesia.

"Secara regional semua turun mulai dari Taiwan, Thailand, Filipina, Malaysia, Hong Kong rata-rata menunjukkan kinerja penurunan," ujar dia di Bogor, Sabtu (15/2/2020).

Hanya Singapura, Jepang, Australia, Dow Jones dan Korea Selatan yang mengalami peningkatan secara year to date, di kawasan regional. Dengan besaran kenaikan yang tipis. Seperti Jepang hanya 0,74 persen, Singapura sebesar 1,51 persen dan Korea Selatan 0,69 persen.

Beberapa isu yang mempengaruhi laju industri pasar modal dikatakan merupakan kelanjutan dari tahun lalu. Paling signifikan mempengaruhi terkait wabah Virus Corona, yang merebak di Januari.

Berdasarkan data, hampir semua sektor melemah. Mulai dari infrastruktur, pertambangan, pertanian, aneka industri dan lainnya. Hanya, sektor keuangan yang mengalami peningkatan.

Adapun pada tahun ini, investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp 1,21 triliun, melanjutkan net buy tahun 2019.

Meski demikian untuk kinerja emiten, Fakhri membeberkan jika sebagian besar emiten (75,70 persen) masih membukukan laba. "Hampir 50 persen diantaranya kinerjanya menurun (49,69 persen)," jelas dia.

Dia mencontohkan, seluruh Emiten LQ-45  yang memberikan bobot 66 persen terhadap IHSG. Emiten membukukan laba namun sebagian besar masih menunjukkan penurunan kinerja dengan komposisi 55,56 persen.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Notasi

  • Pasar saham

Video Terkini