Sukses

Kemenkeu Targetkan Sertifikasi 46.725 Tanah Milik Negara Rampung 3 Tahun

Adapun hingga akhir 2019 pemerintah sendiri sudah berhasil melaksanakan sertifikasi tanah BMN sebanyak 28.197 bidang.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 46.725 tanah barang milik negara (BMN) akan selesai disertifikatkan dalam tiga tahun mendatang. Upaya ini dilakukan agar pemanfataan lahan BMN menjadi lebih terkelola dengan baik.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengakui bahwa selama ini masih banyak BMN yang belum tersertifikasi. Akibatnya, risiko gugatan terhadap lahan BMN juga semakin rentan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar lahan BMN tersertifikasi semua.

Adapun hingga akhir 2019 pemerintah sendiri sudah berhasil melaksanakan sertifikasi tanah BMN sebanyak 28.197 bidang. Sementara untuk tahun ini ditargetkan bidang tanah disertifikatkan sebanyak 15.426 bidang.

"DJKN akan bereskan satu tahap sertifikasi seluruh barang milik negara bersertifikat. Dalam 3 tahun sampai 2022 seluruh BMN kita sertifikatkan. Ada 46.725 bidang akan sertifikatkan," kata dia Kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).

"Kenapa lama? Kita buat sebuah gebrakan dari sejak lama kita selesaikan setengahnya sisanya kita akan selesaikan di dalam tiga tahun akan menantang. Ini kerjasama dengan BPN, Kemenkeu dan Kementerian Lembaga," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertib Administrasi

Encep menjelaskan sebelum tersertifikasi di dalam pengelolaan BMN penting namanya tertib administrasi, buku, dan juga fisik. Tiga bagian ini menjadi penting dipenuhi agar lahan BMN bisa tersertifikasi.

Tertib administrasi sendiri sebagaimana dimaksud yakni seleuruh barang harus tercatat, ada nilai wajar, di sajikan di dalam neraca dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, mengenai tertib buku, legalitas dibutuhkan dan sertifikasinya seperti apa

"Sedangkan fisik dikuasai gak oleh negara. Karena Proses pemanfaatan akan berjalan apabila sudah tertib ketiganya. Jadi itu sertifikasi," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini