Sukses

Sambangi DPR, Menteri ESDM Bahas Kelanjutan Revisi UU Minerba

Rancangan UU (RUU) Minerba yang diajukan pemerintah telah melewati proses yang panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama beberapa kementerian terkait menyambangi Komisi VII DPR RI untuk memaparkan detil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Rancangan UU (RUU) Minerba yang diajukan pemerintah telah melewati proses yang panjang sejak 11 April 2018. Proses itu telah melalui surat ketua DPR RI mengenai penyampaian draft UU Minerba.

"Hingga 27 Januari 2020, raker Komisi VII dengan Menteri ESDM telah meminta nama-nama yang menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan dengan Panja DPR RI yang selanjutnya pada hari ini kita mungkin mendapatkan keputusan untuk pengesahannya," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dia melanjutkan, dalam rancangan UU Minerba yang diusulkan terdapat beberapa bab yang diubah dan kemunculan bab baru, serta beberapa pasal yang diubah dan pasal baru. Khusus untuk bab, terdapat 1 bab yang diubah dan 1 bab baru.

Sementara untuk pasal dalam RUU Minerba ini, terdapat revisi pada 64 pasal, pembuatan 23 pasal baru, serta 597 Daftar Inventarisasi Masalah.

"Total pasal yang diubah dan pasal baru pada rancangan UU Minerba ada 87 pasal atau 49,7 persen dari total pasal di UU Nomor 4 Tahun 2009," ujar Arifin.

Sedangkan untuk usulan DIM dari pemerintah, ia melanjutkan, RUU Minerba versi pemerintah hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait telah menghasilkan sejumlah perubahan. Dengan rincian tak ada perubahan bab, pemasukan 2 bab baru, sebanyak 75 pasal diubah, 36 pasal baru, dan Daftar Inventarisasi Masalah sekitar 938 DIM.

"Total pasal yang diubah dan pasal baru pada UU Minerba adalah 121 atau 69 persen dari total pasal UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Revisi UU Minerba Ditargetkan Selesai Agustus 2020

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba) selesai tahun depan. Saat ini prosesnya akan masuk tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, ‎DPR akan menetapkan revisi Undang-Undang Minerba sebagai Prolegnas dalam sidang paripurna. Dengan penetapan tersebut maka revisi ditargetkan bisa selesai pada Agustus 2020.

‎"Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR,"‎ kata Sugeng, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Sugeng, setelah masuk ‎Prolegnas, Komisi VII DPR akan memulai pembahasan lanjut revisi Undang-Undang Minerba, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini. Tindak lanjuti dengan membentuk Panja RUU," tuturnya.

Sugeng menerangkan, secara normatif pembahasna revisi UU Minerba dilakukan dalam tiga masa sidang. Jika mengiktu tiga masa sidang maka paling cepat akhir tahun 2020.

Namun pembahasan ini akan dipercepat dengan dua masa sidang saja, agar kontrak perusahaan tambang minerba yang habis pada tahun depan, mengikuti payung hukum yang baru.

‎"Ada 7 PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontralnya. Misalnya Arutmin November 2020.‎ Artinya kalau Ruu Ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum yang kepastian tadi,"‎ tandasnya.

3 dari 3 halaman

Revisi UU Minerba Harus Berpihak kepada BUMN

Sebelumnya, Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) perlu kajian yang lebih komprehensif, termasuk menjamin keberpihakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam  mengelola sumber daya minerba nasional.

Direktur Eksekutif Indonesian Resoruces Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, setelah mengamati perkembangan pembahasan Rancangan UU migas dalam beberapa bulan terakhir, IRESS menyimpulkan pembentukan UU Minerba baru sebagai pengganti UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dalam periode pemerintahan saat ini harus ditunda. Penundaan sangat dibutuhkan guna dapat ‎dilakukan kajian lebih komprehensif.

"Dalam draf RUU tersebut ditemukan berbagai dampak negatif yang dapat terjadi dan berakibat fatal bagi pengelolaan minerba, jika RUU Minerba dipaksakan terbit pada Oktober 2018," kata Marwan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, pada Rabu 11 Agustus 2018. 

Marwan menuturkan, penguasaan negara melalui pengelolaan tambang-tambang minerba oleh BUMN belum diatur dalam Rancangan UU minerba secara komprehensif sesuai konstitusi.

Sementara ketentuan penguasaan negara dalam Rancangan UU sangat minim, berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Konsep penguasaan negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara amat penting, untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU dengan benar. 

"Jika konsep yang notabene merupakan fondasi dari sebuah peraturan perundang-undangan tidak kokoh, maka pengaturan di dalam perundang-undangan tersebut akan menjadi rapuh," lanjutnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.