Sukses

BPH Migas Laporkan Penyaluran BBM Satu Harga di DPR RI

BPHS Migas melaporkan hingga 2019 kemarin, penyalur BBM Satu Harga bertambah sekitar 39, sehingga total penyalur di seluruh Indonesia ada sebanyak 170

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH) Migas pada hari ini mengunjungi Komisi VII DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait beberapa hal, salah satunya mengenai evaluasi penyaluran program BBM Satu Harga.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan beberapa capaian BBM Satu Harga sepanjang 2019. Pria yang akrab disapa Ifan ini mengatakan, masih banyak daerah yang belum memiliki penyalur, sehingga perlu ada pembangunan penyalur, sub penyalur dan mini SPBU.

"Data yang kami kordinasikan dengan Bappenas, dari total 2.352 kecamatan, yang belum ada penyalur 1.600 kecamatan lagi. Belum lagi level desa," ujar dia di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ifan melaporkan, hingga 2019 kemarin, penyalur BBM Satu Harga bertambah sekitar 39, sehingga total penyalur di seluruh Indonesia ada sebanyak 170. Dengan rincian 160 lokasi dipegang oleh Pertamina, sementara sisa 10 lokasi dikelola PT AKR Corporindo Tbk.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Penyaluran

Dalam RDP ini, ia juga memaparkan beberapa kendala yang dihadapi BPH Migas dalam penyaluran BBM Satu Harga. Diantaranya terkait faktor keamanan hingga kesulitan mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Beberapa kendala seperti faktor keamanan di beberapa lokasi, keterbatasaan akses distribusi, kesulitan izin pembangunan pemda, sulitnya mendapatkan investor, ada juga kendala formula harga BBM subsidi," paparnya.

Dia juga menyatakan beberapa harapan ke depan agar penyaluran program BBM Satu Harga lebih efektif. Beberapa poin yang jadi perhatiannya yakni ketiadaan regulasi pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM beserta cadangan nasionalnya.

"Belum ada regulasi pemanfaatan bersama fasilitas pengakutan dan penyimpanan BBM dan cadangan BBM nasional. Revisi jaringan induk distribusi gas nasional. Kami juga perlu sinergi untuk pengawasan di lapangan," tutur Ifan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.