Sukses

Kemenkop Selidiki Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Tinara

Koperasi Simpan Pinjam Tinara tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11 persen per tahunnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya.  

Sebelumnya beredar informasi, sepuluh orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Dengan total kerugian mencapai Rp 250 milyar.

Sejak September 2019 lalu, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11 persen per tahunnya.

"Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kita Cross Check dulu kebenarannya, sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno, di Jakarta, Selasa, (11/2/2020).

Suparno mengatakan, kalau melihat data koperasi, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016 tetapi izin ini ada masa berlakunya, dan karena ini berskala kabupaten apakah aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas Kabupaten. Ini yang sedang dipelajari.

"Dan saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," ujarnya. Tapi ini belum ada laporan dari anggota lebih lanjut untuk KSP Tinara ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporan Neraca Koperasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie, mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai sefantastis itu.

Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).

“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 Miliar,” jelasnya.

Namun disisi lain, Ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak. Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu. “Setelah itu tidak ada (laporan),”ujarnya

Selebihnya, Ia menyatakan tugas dan fungsi Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. “Fungsi kami sebatas pada pembinaan, perlindungan, dan fasilitasi,” ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Pengelolaan Koperasi

Terkait kelembagaan koperasi itu sendiri, lanjutnya, adalah bersifat independen. Karena pada dasarnya tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam pengelolaan koperasi kecuali anggota itu sendiri.

“Pengurus dan pengawas dibentuk oleh anggota. Memang pengurus diperbolehkan merekrut manajer atau karyawan diluar dari anggota untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus.

“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggung jawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” jelasnya.

Kendati begitu bila dalam RAT laporan pertanggung jawaban pengurus, diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah. Terkait permodalan koperasi, ia  menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank.

Namun demikian, segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi. Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara, kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota.

Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi. “Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkas Nanin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.