Sukses

Kompensasi yang Pekerja Wajib Tahu di Luar Gaji Pokok

Ketahui jenis kompensasi yang harus didapatkan di luar gaji pokok berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Banyak karyawan memiliki persepsi bahwa bekerja hanya akan memberikan gaji belaka. Namun, jika ditelaah dengan lebih cermat, ada banyak jenis kompensasi yang sebenarnya menjadi hak dan layak diterima para pekerja.

Kompensasi adalah suatu bentuk ganti rugi atas pengeluaran atau pengorbanan yang Anda lakukan demi memenuhi kebutuhan pekerjaan.

Hal ini bisa meliputi semua risiko kesehatan, keselamatan, maupun aset pribadi yang Anda gunakan untuk mencapai target kerja.

Hanya memandang bahwa gaji yang diterima telah mencakup semua hak karyawan tentu tidak sepenuhnya benar.

Jika perusahaan hanya memberikan gaji pokok meski Anda telah banyak mengeluarkan biaya pribadi untuk kebutuhan pekerjaan, maka ada baiknya Anda menggali lagi hak yang layak didapatkan.

Agar dapat memahami lebih dalam hak yang seharusnya bisa Anda terima sebagai pekerja, ketahui jenis kompensasi yang harus didapatkan di luar gaji pokok berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Uang Lembur Jika Melebihi Perjanjian Kerja yang Telah Disepakati

Saat harus melakukan kegiatan bekerja melebihi kewajiban yang telah disepakati, Anda harus menagih komisi maupun tambahan gaji sebagai kompensasi.

Pekerjaan tambahan seperti kerja lembur, atau harus melatih karyawan baru, adalah sebagian contoh hal yang menjadikan Anda layak untuk mendapatkan bayaran tambahan. 

Meminta kompensasi juga bisa dilakukan saat Anda berhasil melampaui target kerja. Saat berhasil memenuhi sasaran pemasaran, perusahaan tentu mendapatkan keuntungan yang lebih dari biasanya dan ini bisa Anda manfaatkan untuk “menagih” kompensasi atau bonus yang layak diterima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Tanggungan Risiko Kesehatan

Hampir setiap pekerjaan pasti memiliki risiko pada kondisi kesehatan pekerjanya. Kemungkinan munculnya masalah kesehatan ini tentunya harus sudah tercakup sebagai kewajiban perusahaan untuk bisa menanganinya dengan baik.

Sebagai contoh para pekerja proyek. Karena risiko untuk cedera cukup tinggi, kompensasi yang wajib didapatkan juga semakin banyak pula. Pekerja lapangan seperti itu harusnya mendapatkan asuransi yang ideal sebagai metode penanganan saat hal buruk terjadi. 

Tak hanya pekerja lapangan, karyawan kantoran yang bekerja di dalam ruangan juga tak luput dari kompensasi kesehatan ini. Meski risiko cedera tidak sebesar pekerja proyek, karyawan kantoran juga masih mungkin untuk terkena penyakit mata atau punggung karena harus berlama-lama duduk menghadap komputer.

Oleh karena itu, bagi Anda yang menjadi karyawan, hendaknya meminta kompensasi tambahan untuk menangani risiko munculnya masalah kesehatan.

3. Ganti Rugi Barang Pribadi

Saat melakukan pekerjaan, tak jarang Anda harus memfasilitasi kebutuhan yang tidak disediakan oleh kantor. Memenuhi kebutuhan pekerjaan seperti ini sudah sepatutnya Anda mendapatkan kompensasi tambahan sebagai “tarif sewa” pada aset yang Anda berikan.

Reimbursement seperti ini bisa mencakupi gawai, laptop pribadi, maupun kendaraan yang Anda gunakan untuk keperluan kantor.

Jika sewaktu-waktu laptop tersebut rusak ataupun membutuhkan biaya untuk upgrade aplikasi dan maintenance, Anda bisa meminta pencairan dana dari perusahaan untuk kebutuhan tersebut.

3 dari 4 halaman

4. Biaya Perjalanan atau Ongkos Transportasi

Tak jarang karena kebutuhan bekerja, sebagai contoh sales atau bagian promosi, Anda harus berkendara menuju area yang telah diperintahkan. Sudah pasti Anda akan membutuhkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar, bahkan membayar parkir.

Hak Anda untuk meminta kompensasi tersebut tentu wajib diberikan oleh perusahaan. Terlebih lagi jika kendaraan yang digunakan adalah miliki pribadi.

Jadi, jangan ragu untuk meminta biaya transportasi kepada atasan Anda, bahkan untuk keperluan dengan nominal kecil seperti uang parkir sekalipun.

5. Kebutuhan Masa Pensiun

Kebanyakan perusahaan mungkin hanya memberikan hak masa kini pekerjanya. Padahal, perusahaan harusnya juga menjamin kehidupan karyawannya saat masa tua tiba.

Bisa jadi perusahaan tempat Anda bekerja telah memberikan semua hak jangka pendek bagi setiap karyawannya. Tapi, tanpa adanya kompensasi untuk persiapan masa pensiun, ada baiknya Anda melepas pekerjaan tersebut dan mencari yang lebih bisa menjamin penghidupan di masa depan.

Jika kesulitan mencari perusahaan yang menjamin kehidupan masa pensiun, Anda dapat menyiasatinya dengan menabung sendiri ataupun berinvestasi. Jadi, kehidupan masa pensiun Anda bisa terjamin.

4 dari 4 halaman

6. Kebutuhan Konsumsi

Kebutuhan makan saat masih dalam cakupan jam kerja bisa jadi adalah hak yang dapat Anda terima sebagai karyawan. Karena waktu istirahat makan siang termasuk sebagai jam kerja aktif Anda, perusahaan harusnya wajib memberikan kompensasi untuk kebutuhan tersebut.

Jika selama ini Anda masih menggunakan uang pribadi untuk membeli makan, maka tak ada salahnya meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi buat biaya konsumsi karyawannya.

7. Gaji Saat Cuti atau Sakit

Ketika mengambil jatah libur yang tersedia, perusahaan tidak seharusnya memotong gaji sesuai dengan persentase hari aktif Anda bekerja. Meski jarang terjadi, beberapa perusahaan masih melakukan praktik pemotongan gaji pada karyawannya yang mengambil cuti.

Hal ini juga sering terjadi pada karyawan yang tidak bisa bekerja karena sakit atau sebagainya. Mendapatkan gaji penuh tentu masih menjadi hak Anda meski mengambil cuti atau sakit. 

Pahami dan Tagih Hak Anda sebagai Pekerja

Kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan tentu bukan hanya gaji pokok saja. Ada banyak jenis kompensasi yang layak Anda dapatkan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. 

Sebenarnya, masih ada banyak jenis kompensasi yang layak didapatkan pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi, Anda bisa mengetahui hak yang harusnya diterima oleh karyawan.

Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi tersebut, atau bahkan melakukan pemotongan gaji karena alasan termasuk kompensasi, Anda harus bisa dengan tegas menyatakan keberatan. Bila perlu, minta bantuan dari pihak berwajib agar masalah tersebut bisa terselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.