Sukses

Jasa Marga Serahkan 13 Ruas Tol ke Pemerintah di 2044

Panjang masa konsesi untuk 13 ruas tol itu bermacam-macam, mulai dari 35-40 tahun

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kehabisan masa konsesi untuk 13 ruas tol pada 2044 mendatang. Corporate Secretary Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, ketigabelas tol tersebut merupakan ruas-ruas lama yang mulai dioperasikan perseroan sebelum 2044.

"Jadi kalau di bagian barat ya Belawan-Medan-Tanjung Merawa. Kalau di Jabodetabek ada Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, terus Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang, Purbaleunyi, Cipularang-Bandung-Cileunyi. Kemudian Semarang seksi A B C. Satu lagi Surabaya-Gempol," paparnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Agus menyebutkan, panjang masa konsesi untuk 13 ruas tol itu bermacam-macam, ada yang 35 sampai 40 tahun. Jika masa pinjam usai, maka Jasa Marga akan mengembalikannya kepada pemerintah.

"Sesudah konsesi nya selesai, kewajiban BUJT menyampaikan dan mengembalikan ruas jalan tol tersebut ke pemerintah," ujar dia.

Usai dikembalikan, Agus belum bisa menyampaikan bagaimana nasib pemeliharaan tol-tol tersebut karena dirinya belum punya contoh kasus.

"Itu domain pemerintah. Tapi kalau kita lihat, kalau pemerintah investasi BUJT-nya selesai dan dioperasikan tanpa dikenakan tarif, artinya ruas tersebut akan membebani saat pemeliharaan tol itu. Pemeliharaan kan pemerintah harus keluarkan uang," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ambil Alih Fungsi

Alternatif kedua, ia meneruskan, pemerintah mungkin bakal kembali menitipkan ruas tol tersebut kepada Jasa Marga. Tapi, ia juga membuka kemungkinan jika pemerintah mengambil alih fungsi lantaran selama ini tidak langsung mendapatkan keuntungan pengoperasian jalan tol.

"Kalau Jasa Marga kan ada dividen. Tapi yang tiap tahun langsung kan pemerintah tidak ada. Kalau pola itu yang akan digunakan artinya tender itu hanya untuk mengganti biaya operasi, bagaimana perbaikan dan lain-lain," kata dia.

Opsi ketiga, Agus menuturkan, pemerinta buka kemungkinan untuk membuka lelang pemeliharaan jalan tol dengan beberapa kriteria tertentu.

"Nah kita belum tahu, belum ada contoh kasus. Dan mungkin itu pemerintah lebih bisa lah. BPJT leih baik berikan informasi," imbuh Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.