Sukses

Industri Hasil Tembakau Sumbang PAD Rp 43,6 Miliar Bagi Kota Bogor

Sumbangan industri hasil tembakau ke PAD ini menunjukan perkembangan di industri tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 43,6 miliar sepanjang 2019 di Kota Bogor. Meski di satu sisi peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah ini menekan hak berusaha pedagang.

Pengamat Ekonomi Prima Gandhi menyatakan sumbangan industri hasil tembakau ke PAD ini menunjukan perkembangan di industri tersebut. Dia juga menyanggah pernyataan yang menyebutkan bahwa PAD Kota Bogor semakin naik semenjak penerapan Perda KTR.

“Asumsi soal PAD tersebut, menurut pendekatan ilmiah adalah keliru. PAD ini kan banyak unsurnya. Pertumbuhan pajak per sektor industri harus dirunut. Ada beberapa faktor yang menentukan PAD itu tumbuh signifikan atau tidak,” ujar dia di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Gandhi menjelaskan, alur perhitungan memiliki beberapa aspek yang harus dicermati. Dia mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat seperti amnesti pajak, juga memberi sumbangsih terhadap PAD Bogor. Begitu juga sektor pariwisata Bogor yang dinilai semakin meningkat dan berkontribusi terhadap PAD Bogor.

“Jadi, pemerintah jangan mengeluarkan pernyataan yang sekadar asumsi, yang kemudian membentuk opini dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Perda KTR

Sementara itu, terkait dengan Perda KTR, sejumlah pedagang telah mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Uji materi ini menjadi sebuah langkah akhir dan mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya.

Anggota DPRD Kota Bogor Muaz HD, yang juga yang merupakan anggota Pansus Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Bogor mengapresiasi langkah para pedagang yang melakukan gugatan.

"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Café & Resto, pada Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor.

"Memang di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.