Sukses

Sri Mulyani Ajak Pengusaha Bujuk DPR Rampungkan RUU Omnibus Law

Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup beberapa kebijakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah terobosan baru yang disusun oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia pun mengajak pengusaha agar mendorong DPR segera merampungkan pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut.

"Mulai kapan (berlaku)? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR (selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan)," ujarnya pada acara Ulang Tahun Kadin di Kempimsky, Jakarta, Jumat (7/5).

Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup beberapa kebijakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha. Dalam aturan itu juga terdapat pengaturan insentif tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance.

Tidak hanya memberikan insentif, pemerintah juga menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen bertahap hingga 20 persen di 2023.

"Yang masuk dalam Omnibus Law Perpajakan adalah bahwa kita mau menurunkan coorporate income tax. Jadi supaya tidak menjadi syok di APBN kami menurunkannya secara bertahap," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berharap dengan adanya sederet kebijakan itu, pengusaha harus fokus mengembangkan bisnisnya sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.

"Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Pastikan Surpres dan Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah di DPR

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Surat Presiden (Surpres) dan draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, nantinya RUU ini dapat segera dibahas oleh DPR.

"Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan. Sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani), dengan fraksi, dan tentu kita mengirimkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang biasa. Artinya kita kirimkan pada DPR di sekretariat DPR," kata dia di Jakarta, Rabu (5/2).

Sementara itu, untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri masih berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Nantinya, dalam minggu ini baru akan diserahkan ke DPR.

"Yang cipta kerja, tadi Pak Airlangga kan menyampaikan masih dalam minggu ini," kata dia. 

Sebelumnya, Bendahara Negara ini sudah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. Namun rupanya pertemuan tersebut bukan untuk menyerahkan draf RUU Omnibus Law.

Puan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses penyusunan draf tersebut agar omnibus law bisa segera dibahas di DPR.

"Untuk menyatakan prolegnas 2020 terkait omnibus law, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyerahkan draf ke DPR," kata Puan usai pertemuan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Puan mengungkapkan, hal ini juga sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi yang ingin DPR segera menyelesaikan pembahasan omnibus law. Namun, dia menyatakan hal itu baru dapat terlaksana jika draf dari pemerintah telah diterima.

"Jangan sampai menyalahi aturan. Kalau bisa secepat mungkin sesuai draf (omnibus law), apakah draf terkait pasal-pasal itu kemudian disosilisasikan dengan baik sehingga tidak ada kegaduhan," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.